Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Kasus Penarikan Unit Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.69989/dvsj0d25Keywords:
Upaya Keberatan, BPSK, Sengketa Konsumen, Kendaraan BermotorAbstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bias mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Spesifikasi penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme upaya keberatan atas putusan BPSK di PN Kelas IA Padang dapat dilakukan apabila terdapat salah satu pihak yang beperkara menganggap bahwa putusan BPSK tidak berhasil sehingga dapat mengajukan keberatan ke PN Kelas IA Padang dengan catatan setelah terpenuhinya persyaratan pemohon keberatan dapat mengajukan keberatan dan pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 14 hari sejak putusan BPSK diumumkan dan jika PN menerima pengajuan keberatan maka dalam waktu paling lama 21 hari akan diberikan putusan, sehingga mekanisme dari upaya hukum keberatan itu sendiri berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan baru maupun banding yang memerlukan waktu yang lebih lama.
Downloads
References
Hondius, E. H. (1976). Konsumentenrecht, dalam Shidharta. Hukum PerlindunganKonsumen Indonesia.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara. Judul Asli: General Theory of Law and State. Alih Bahasa Somardi. Jakarta: Bee Media.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Priyowidodo, G., & Mage, R. I. (2003). Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan Tesis. Ekasakti Press.
Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Tunggal, H. S. (2004). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Haruarindo: Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Susanti Sembiring, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Notice
Authors publishing in Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) retain copyright over their original scholarly works and grant the journal the right of first publication. Published articles are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to copy, redistribute, share, reproduce, translate, adapt, and build upon the licensed material for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the initial publication in JIEE is acknowledged, a link to the license is provided, and any modifications are indicated. When adapted material is shared, the adaptation must comply with the applicable ShareAlike licensing requirements.
No additional permission from the authors or the journal is required for uses authorized by CC BY-SA 4.0. Users must not impose additional legal restrictions or technological measures that prevent others from exercising the rights granted by the license.
Authors may enter into separate, additional non-exclusive arrangements for the distribution of their published work, including deposit in institutional repositories, scholarly repositories, and academic websites, provided that the original publication in JIEE is appropriately acknowledged and the applicable licensing terms are respected.
Third-party materials that are expressly excluded from the article's Creative Commons license remain subject to their respective copyright and permission requirements. The license does not override applicable privacy, personality, or other rights.
For copyright-related inquiries or reports of possible infringement, please contact the JIEE Editorial Office.
Official License: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/






