Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya
DOI:
https://doi.org/10.69989/rxjpk348Keywords:
Perlindungan, Konsumen, Ilegal, Zat BerbahayaAbstract
Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab untuk meraih keuntungan lebih dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif tentu menjadi salah satu ancaman bagi konsumen para pengguna kosmetik, terlebih kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya khususnya kosmetik impor. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum konsumen kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari bahan kepustakaan. Data di uraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang membuat peredaran kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif terus berkembang hingga saat ini adalah pertama kecenderungan masyarakat membeli produk kosmetik secara online hal ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha kosmetik impor ilegal untuk selalu bisa memasarkan produknya, kedua, pola pikir masyarakat pada hasil instan, ini bisa menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya atau bahan berbahaya karena pihak produsen akan selalu mengikuti kemauan pasar jika pasar menginginkan sebuah produk dengan hasil instan maka zat berbahaya akan menjadi pilihan para produsen demi mengikuti arus pasar.
Downloads
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.
Gunawan, W., & Yani, A. (2008). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muliyawan, D., & Suriana, N. (2013). AZ Kosmetik. PT. Elex Media Komputindo.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Susanti Sembiring, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Notice
Authors publishing in Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) retain copyright over their original scholarly works and grant the journal the right of first publication. Published articles are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to copy, redistribute, share, reproduce, translate, adapt, and build upon the licensed material for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the initial publication in JIEE is acknowledged, a link to the license is provided, and any modifications are indicated. When adapted material is shared, the adaptation must comply with the applicable ShareAlike licensing requirements.
No additional permission from the authors or the journal is required for uses authorized by CC BY-SA 4.0. Users must not impose additional legal restrictions or technological measures that prevent others from exercising the rights granted by the license.
Authors may enter into separate, additional non-exclusive arrangements for the distribution of their published work, including deposit in institutional repositories, scholarly repositories, and academic websites, provided that the original publication in JIEE is appropriately acknowledged and the applicable licensing terms are respected.
Third-party materials that are expressly excluded from the article's Creative Commons license remain subject to their respective copyright and permission requirements. The license does not override applicable privacy, personality, or other rights.
For copyright-related inquiries or reports of possible infringement, please contact the JIEE Editorial Office.
Official License: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/






