Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pembatalan Terhadap Putusan BPSK Pada Sengketa Konsumen

Authors

  • Tuti Kelana Sembiring Universitas Ekasakti Author
  • Susanti Sembiring Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.69989/3cn5y739

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Putusan Pembatalan, Putusan BPSK, Sengketa Konsumen

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan kepada pilihan para pihak yang bersangkutan yaitu konsumen dan pelaku usaha, apakah akan diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Jika perselisihan diselesaikan melalui BPSK, Keputusan BPSK adalah Final dan Mengikat. Namun apabila salah satu/tidak puas dengan Putusan BPSK tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seperti dalam Perkara Putusan BPSK Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 dimana salah satu pihak keberatan dengan Putusan BPSK Kota Padang dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang terhadap putusan BPSK Kota Padang tersebut. keberatan. Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan putusan yang membatalkan Putusan BPSK tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan hanya pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengambil pendekatan hukum inconcreto terhadap Putusan Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini hanya data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan putusan BPSK atas sengketa konsumen berdasarkan putusan Nomor 92/Pdt.G Sus.BPSK/2019/PN.Pdg dinyatakan batal demi hukum. Kedua, akibat hukum pembatalan Putusan BPSK Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg oleh Hakim dalam Sengketa Konsumen yaitu putusan tidak dapat dilaksanakan, sehingga dapat dianggap putusan tersebut tidak pernah ada atau tidak dapat dilaksanakan. Keputusan BPSK batal demi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, M. (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. ke-9. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunawan, W., & Yani, A. (2008). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kansil, C. S. T. (1999). Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum perlindungan konsumen.

Nasution, A. (1995). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar.

Shidarta, S. (2006). Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(1).

Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Published

2021-12-23

How to Cite

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pembatalan Terhadap Putusan BPSK Pada Sengketa Konsumen. (2021). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 45-49. https://doi.org/10.69989/3cn5y739