Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pembatalan Terhadap Putusan BPSK Pada Sengketa Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.69989/3cn5y739Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Putusan Pembatalan, Putusan BPSK, Sengketa KonsumenAbstrak
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan kepada pilihan para pihak yang bersangkutan yaitu konsumen dan pelaku usaha, apakah akan diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Jika perselisihan diselesaikan melalui BPSK, Keputusan BPSK adalah Final dan Mengikat. Namun apabila salah satu/tidak puas dengan Putusan BPSK tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seperti dalam Perkara Putusan BPSK Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 dimana salah satu pihak keberatan dengan Putusan BPSK Kota Padang dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang terhadap putusan BPSK Kota Padang tersebut. keberatan. Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan putusan yang membatalkan Putusan BPSK tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan hanya pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengambil pendekatan hukum inconcreto terhadap Putusan Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini hanya data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan putusan BPSK atas sengketa konsumen berdasarkan putusan Nomor 92/Pdt.G Sus.BPSK/2019/PN.Pdg dinyatakan batal demi hukum. Kedua, akibat hukum pembatalan Putusan BPSK Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg oleh Hakim dalam Sengketa Konsumen yaitu putusan tidak dapat dilaksanakan, sehingga dapat dianggap putusan tersebut tidak pernah ada atau tidak dapat dilaksanakan. Keputusan BPSK batal demi hukum.
Unduhan
Referensi
Arto, M. (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. ke-9. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunawan, W., & Yani, A. (2008). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kansil, C. S. T. (1999). Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum perlindungan konsumen.
Nasution, A. (1995). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar.
Shidarta, S. (2006). Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(1).
Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Tuti Kelana Sembiring, Susanti Sembiring (Author)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in the journal "Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi" agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
All materials in this site are protected by the law. It is prohibited to quote a part of or all of this website contents for commercial purposes without the permission or consent of the editors.
If anyone finds one article or more in this journal violate or potentially violate one’s copyrights, please report to us through e-mail of Principle Contact.
Legal-formal aspects of accessing any information and manuscript in this journal website refer to the provision of license Creative Commons Attribution-Share Alike (CC BY-SA). Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
All information available in 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' is academic in nature. 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' is not responsible for loss due to the abuse of information in the website.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' : "From Volume 1, Nomor 1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.