Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanggulangan Bencana Kebakaran Pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan
DOI:
https://doi.org/10.69989/rxjs7e02Keywords:
Standar Pelayanan Minimal, Penanggulangan, Bencana KebakaranAbstract
Pemadam Kebakaran (Damkar) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan unsur pelaksana pemerintah dalam melaksanakan tugas penanganan masalah bencana kebakaran daerah kabupaten/ kota yang memiliki tanggung jawab menanggulangi bencana kebakaran, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya selain bertanggungjawab dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada pemadaman kebakaran dan penanggulangan bencana, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Minimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan sampel berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilihat dari Program Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Melalui Kemudahan Layanan. Kendala yang mempengaruhi Pengimplementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan adalah Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko kebakaran dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran, Waktu Tanggap Layanan Kebakaran Dalam Realisasi Target Tersebut Masih Belum Tercapai, Sumber Daya Manusia yang Belum Memadai, Sarana dan Prasarana yang kurang. Upaya dalam Mengatasi Kendala yang mempengaruhi Pengimplementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun upaya dalam mengatasi kendala tersebut yaitu : Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran, Memaksimalkan Waktu Tanggap, pengembangan sumber daya manusia melalui Pendidikan dan pelatihan dan memaksimalkan waktu yang ada.
Downloads
References
Badudu, Jus dan Zain, Sultan Muhammad, 2001, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta, Balai Pustaka.
Bogdan, Tylor, Lexy J. Moleong. 2007. MetodePenelitianKualitiatif. PT. Remaja Rosda karya, Bandung.
Burhan Burgin, 2006, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Hadari Nawawi, 2012. Metode Research (PenelitianIlmiah). Jakarta. Bumi Aksara.
Hamid Darmadi, 2014. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial, Bandung : Alfabeta.
Husni Tamrin, 2013, Hukum Pelayanan Publik Di Indonesia, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.
Lexi, Dr. J. Moleong, MA. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Moenir, A S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara.
Moleong, Lexy. J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosda Karya. Bandung.
Raminto, Atik Septi Winarsih, 2007, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ratminto, Atik Septi Winarsih, OP.Cit.
Sujardi, 2012, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Bandung, PT Refika Aditama.
Sanapiah Faisal, 2013. Memahami Penelitian Kualitatif dan kualitatif. Bandung.Alfabeta.
Usman, Husaini & Purnomo Setiady Akbar, 2008, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Darmawan Listya Cahya, Dwi Suci Lestari, Identifikasi Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Penatataan Ruang Di provinsi Nusa Tenggara Timur, Jurnal Planesa.
Esti Setiawati, Studi Evaluasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidkan dasar Di Kabupaten Bantul, Jurnal pendidikan Ke-SD-an.
Fitri, A., & Yuska, H. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 90-103.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Annisa Fitri, Musri Musri, Ilham Syahrial (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Notice
Authors publishing in Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) retain copyright over their original scholarly works and grant the journal the right of first publication. Published articles are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to copy, redistribute, share, reproduce, translate, adapt, and build upon the licensed material for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the initial publication in JIEE is acknowledged, a link to the license is provided, and any modifications are indicated. When adapted material is shared, the adaptation must comply with the applicable ShareAlike licensing requirements.
No additional permission from the authors or the journal is required for uses authorized by CC BY-SA 4.0. Users must not impose additional legal restrictions or technological measures that prevent others from exercising the rights granted by the license.
Authors may enter into separate, additional non-exclusive arrangements for the distribution of their published work, including deposit in institutional repositories, scholarly repositories, and academic websites, provided that the original publication in JIEE is appropriately acknowledged and the applicable licensing terms are respected.
Third-party materials that are expressly excluded from the article's Creative Commons license remain subject to their respective copyright and permission requirements. The license does not override applicable privacy, personality, or other rights.
For copyright-related inquiries or reports of possible infringement, please contact the JIEE Editorial Office.
Official License: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/






