Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Terhadap Pengembangan Obek Wisata Kota Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.69989/92tzdr28Keywords:
Implementasi, Peraturan Daerah, RetribusiAbstract
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga yang sebelumnya sudah ada sejak lama namun belum di terapkan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah Bagaimana Implementasi Peda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Terhadap Pengembagan Objek Wisata Kota Pariaman, dan Mengapa Pentingya Implementasi Perda tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan populasi seluruh Aparatur Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Pariaman, Wisatawan Kota Pariaman, Pedagang di kawasan wisata dan seluruh masyarakat Kota Pariaman. Teknik penentuan sample dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sample dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Pariaman, Wisatawan Kota Pariaman serta seluruh objek wisata yang ada di Kota Pariaman dalam jangka waktu 1,5 bulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan proses Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Terhadap Pengembangan Objek Wisata Kota Pariaman berdasarkan Teori Edward dinilai sudah berhasil dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi da struktur birokrasi. Selain itu kebijakan ini juga penting dalam pengembangan objek wisata Kota Pariaman terutama meningkatkan PAD Kota Pariaman yang menurun selama pandemi Covid-19 serta Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan 5 inovasi dalam pengembangan objek wisata Kota Pariaman yaitu : Aplikasi SIPAMAN (Sistem Pariwisata Pariaman), STIB (Sekolah Tinggi Ilmu Beruk), Lomba Video Kreatif, Team Kreatif Media Promosi serta Event PCE (Pariaman Culture Everyweek). Saran dari penulis perlunya melakukan pengayoman lebih baik lagi oleh pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat dan pengunjung agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Downloads
References
Awan, Yudi,2016, Teori dan Analisis Kebijakan, Bandung: Alfabeta
Eddyono, Fauziah, 2021. Pengelolaan Destinasi Pariwisata, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia
Karmanis, Karjono, 2020. Analisis Impleentasi Kebijakan Publik, Semarang: CV Pilar Nusantara
Lexi j. Maleong, 2001. Metode Penelitian Kualitatf, Bandung: Remaja Rosdakarya
Purwanto, Erwan Agus, 2015. Implementasi Kebijakann Publik: Konsep Dan Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta: Gava Media
Roflin, Eddy dkk, 2021, Populasi, Sampel, Variabel Dalam Penelitian Kedokteran, Pekalongan: Pt Nasya Expanding Management
Sugiono, 2001. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta
Wahab, Solichin Abdul, 2014. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Winarno, Budi.2004 Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta:Media
Tahir, Arifin. 2015, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Alvabeta CV
Utama, I Gusti Bagus Ray, 2014. Pengantar Industri Pariwisata, Yogyakarta: Cv Budi Utama
Labaeni, P. Rahmat, dkk, 2015. Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah, JAP. No. 31. Vol III. https://ejournal.unsrat.ac.id
Fitri, A., & Frinaldi, A. (2019, August). Wali Nagari women’s leadership style in the development of nagari government in Nagari Tigo Balai, Matur sub-district, Agam regency. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 314, No. 1, p. 012045). IOP Publishing.
Fitri, A. (2019). Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Rangka Membangun Generasi Muda Sadar Budaya Di Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal El-Riyasah, 10(1), 57-73.
Fitri, A., & Yuska, H. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 90-103.
Fitri, A., Musri, M., & Syahrial, I. (2022). Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanggulangan Bencana Kebakaran Pada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 55-65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Annisa Fitri, Nur Saadah Khudri, Maila Delvianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Notice
Authors publishing in Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) retain copyright over their original scholarly works and grant the journal the right of first publication. Published articles are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to copy, redistribute, share, reproduce, translate, adapt, and build upon the licensed material for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the initial publication in JIEE is acknowledged, a link to the license is provided, and any modifications are indicated. When adapted material is shared, the adaptation must comply with the applicable ShareAlike licensing requirements.
No additional permission from the authors or the journal is required for uses authorized by CC BY-SA 4.0. Users must not impose additional legal restrictions or technological measures that prevent others from exercising the rights granted by the license.
Authors may enter into separate, additional non-exclusive arrangements for the distribution of their published work, including deposit in institutional repositories, scholarly repositories, and academic websites, provided that the original publication in JIEE is appropriately acknowledged and the applicable licensing terms are respected.
Third-party materials that are expressly excluded from the article's Creative Commons license remain subject to their respective copyright and permission requirements. The license does not override applicable privacy, personality, or other rights.
For copyright-related inquiries or reports of possible infringement, please contact the JIEE Editorial Office.
Official License: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/






