Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan
DOI:
https://doi.org/10.69989/740wwh68Keywords:
Kualitas Pelayanan, Pasien BPJS Kesehatan, RSUD M. ZeinAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pasien BPJS Kesehatan yang mendapatkan perlakuan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik. Sehingga dibutuhkannya penilaian kualitas pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien BPJS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan teori A.G. Subarsono dengan 3 variabel yang digunakan untuk pengukuran kualitas layanan publik yaitu efisien, responsif, dan non-partisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan wawancara menggunakan metode purposive sampling. Untuk menganalisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, kemudian reduksi data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memperoleh kevalidan data, peneliti melakukan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan dapat dikatakan cukup baik. Terbukti berdasarkan hasil penelitian dari segi efisien, petugas rumah sakit sudah menerapkan kepastian biaya pelayanan dengan tidak adanya biaya tambahan, meskipun masih terdapat kekurangan pada aplikasi e-reservasi yang hanya bisa diakses oleh pasien yang sudah mempunyai nomor rekam medik. Dari segi responsif, pihak rumah sakit sudah menyediakan sumber daya yang profesional. Namun, segi non-partisan, petugas rumah sakit belum mampu memberikan pelayanan yang ramah sehingga pasien tidak nyaman dengan pelayanan yang diberikan.Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, sebaiknya petugas pelayanan diberikan pelatihan atau kaderasi tentang tata cara pelayanan yang baik kepada pasien.
Downloads
References
Dwiyanto, Agus. (2014). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Herlambang, Susatyo. (2016). Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Gosyen Publishing
Mulyadi, Deddy. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: ALFABETA
Siregar, Restu Riana. (2018). Persepsi Pengguna BPJS Pada Pelayanan Kesehatan Yang Berobat Di Rumah Sakit Adam Malik Medan Tuntungan.SKRIPSI.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatra Utara
Trifira, Sintya. (2021). Kualitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. SKRIPSI. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Andalas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 20114 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983/MENKES/SK/XI/1992
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mutia Kardina, Roni Ekha Putera, Kusdarini Kusdarini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Notice
Authors publishing in Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) retain copyright over their original scholarly works and grant the journal the right of first publication. Published articles are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to copy, redistribute, share, reproduce, translate, adapt, and build upon the licensed material for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the initial publication in JIEE is acknowledged, a link to the license is provided, and any modifications are indicated. When adapted material is shared, the adaptation must comply with the applicable ShareAlike licensing requirements.
No additional permission from the authors or the journal is required for uses authorized by CC BY-SA 4.0. Users must not impose additional legal restrictions or technological measures that prevent others from exercising the rights granted by the license.
Authors may enter into separate, additional non-exclusive arrangements for the distribution of their published work, including deposit in institutional repositories, scholarly repositories, and academic websites, provided that the original publication in JIEE is appropriately acknowledged and the applicable licensing terms are respected.
Third-party materials that are expressly excluded from the article's Creative Commons license remain subject to their respective copyright and permission requirements. The license does not override applicable privacy, personality, or other rights.
For copyright-related inquiries or reports of possible infringement, please contact the JIEE Editorial Office.
Official License: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/






