Tanggung Jawab Hukum Hotel Sebagai Pelaku Usaha Dalam Menjamin Keamanan Konsumen Berdasarkan Asas Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.60034/vxesx450Keywords:
Tanggung Jawab Hukum Hotel, Perlindungan Konsumen, Klausula EksonerasiAbstract
Industri perhotelan modern menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan efisiensi layanan digital dengan jaminan keamanan privasi tamu, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 1184/Pdt.G/2023/PN Dps. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis ini bertujuan mengevaluasi pertimbangan dan bentuk tanggung jawab hukum hotel terhadap keamanan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan hotel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata akibat kelalaian pengawasan penyalahgunaan kartu induk (master key) oleh staf, serta melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen terkait larangan klausula eksonerasi dan kewajiban penjagaan barang titipan sesuai Pasal 1706 dan 1709 KUHPerdata. Sebagai konsekuensi hukum, hotel diwajibkan memikul tanggung jawab penuh dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp304.414.150,00 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp10.000.000,00 guna memulihkan hak konsumen serta memberikan kepastian hukum di sektor pariwisata.
Downloads
References
Aditya Kusuma, "Analisis Yuridis Penerapan Protokol Kesehatan sebagai Standar Pelayanan Minimal Jasa Perhotelan". Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 5, No. 2, Surabaya, 2021.
Aditya S. Nugraha, "Kedudukan Konsumen dalam Sengketa Jasa Perhotelan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 6, No. 1, Bandung, 2020.
A. Andira, , & Zulham. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Hotel terhadap Kehilangan Barang Milik Konsumen". Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No. 1, Jakarta, 2020.
Aris Priyadi, "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online". Wijayakusuma Law Review, Vol. 4, No. 1, Cilacap, 2022.
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta, 2007.
C. T. S. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Edvin Fairliantina, dan M Fachrurrozi N. "Pengaruh Kualitas Pelayanan, Presepsi Harga Dan Lokasi Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta". Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, Vol. 1, No. 9, Jakarta, 2022.
F. Rangkuti, Strategi Pelayanan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.
F. Tjiptono, Manajemen Pelayanan Konsumen. Andi Offset, Yogyakarta, 2019.
Farid Wajdi, dan Diana Susanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Setara Press, Malang, 2020.
Fransiska Novita Eleanora, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Media, Jakarta, 2023.
H. Subagio, Pelayanan Konsumen dalam Bisnis. Penerbit Andi, Yogyakarta, 2022.
Hendra Saputra, "Kepastian Hukum bagi Konsumen atas Ketentuan 'Non-Refundable' dalam Industri Jasa Penginapan". Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, Jakarta, 2021.
Hulman Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen. Jala Permata Aksara, Jakarta, 2021.
I Gusti Ayu Ratih Rahmawati Dewi. "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Hotel terhadap Kerusakan Kendaraan Milik Tamu". Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7, No. 5, Denpasar, 2019.
Indah Sari, "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha dalam Sengketa Konsumen". Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1, Jakarta, 2019.
J. Satriyo, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Alumni, Bandung, 2008.
Johannes Widijantoro, Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2019.
Kornelis Antonius Ada Bediona, dkk. "Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual". Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, Vol. 2, No. 1, Jakarta, 2024.
N. H. T. Siahaan, Hukum Konsumen. Panta Rei, Jakarta, 2020.
P Kotler, Pelayanan Konsumen: Teori dan Aplikasi. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2020.
Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat tentang Pajak Hotel dan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Puji Lestari, "Keamanan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Pemesanan Kamar melalui Aplikasi Traveloka". Jurnal Teknologi dan Hukum, Vol. 2, No. 4, Jakarta, 2022.
Putusan Nomor 1184/Pdt.G/2023/PN Dps
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizadin, Bisma Putra Pratama, Beatrix Benni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








