Pertanggungjawaban Perdata Pengembang Terhadap Konsumen atas Kepailitan Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.60034/k622zd74Keywords:
Tanggung Jawab Perdata, Konsumen, Kepailitan, PerusahaanAbstract
Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) merupakan langkah konsumen properti untuk mendapatkan pertanggungjawaban perdata dari perusahaan pengembang yang mengalami pailit, atas uang pembelian apartemen yang telah dibayar konsumen. Seperti yang terjadi pada perkara yang telah diputus hakim dengan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah bentuk Pertanggungjawaban perdata pengembang terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan untuk mendapatkan kembali uang pembelian apartemen yang telah dibayar kepada pengembang yang mengalami pailit Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap putusan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan adalah menggunakan Pertanggungjawaban Contractual Liability, 2) Pertangung-jawaban Product Liability, yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat pada Perbuatan Melawan Hukum (tortius liability). Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika pembeli properti yang mengalami kepailitan adalah melalui ketentuan yang daiatur oleh Undang Undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Downloads
References
Abdul Halim Barkatullah. Hak-Hak Konsumen. Nusa Media, Bandung, 2010.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.
Arie S. Hutagalung, Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2007.
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo, “ Hukum Perlindungan Konsumen”. Penerbit Raja Grafindo Persada. 2004.
Bernadette Waluyo, SH, MH.CN, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayar Utang. Mandar Maju, 1999
Carl Joachim Friedrich, “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.2004.
Celine Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, et al, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Properti: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta, 2016.
Efa Laela Fakhriah, 2013. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. PT.Alumni. Bandung, 2013.
Hadari Nawawi dan Soejono, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elvy Madreani, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.