Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum

Authors

  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author
  • Triati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/t9cxsx54

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Politik Uang, Pemilihan Umum

Abstract

Setiap Pemilihan Umum (Pemilu) selalu diwarnai praktik politik uang termasuk di Kota Solok Sumatera Barat. Data yang diperoleh di Pemilu tahun 2019, ada sebanyak 5 Temuan praktik politik uang dan semuanya sudah diproses. Dua diantara kasus tersebut diputus oleh pengadilan dengan Putusan Pengadilan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada Pemilihan Umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN. Solok diterapkan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana berupa penjara selama 4 bulan.  Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada Pemilu dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dengan menjatuhkan putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam perkara Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok menyatakan Terdakwa Joni Edison Nuis panggilan Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Andrew Ellis, Indonesia: Kontinuitas, Kesepakatan dan Konsensus, dalam Andrew Reynolds, Ben Reilly dan Andrew Ellis (Editor), Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA, Stokholm Press, Swedia.

Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, 2023.

Farid Ali, Metode Penelitian Sosial Dalam Bidang Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Farida Patinggi dan Fajlurrahman Jurdi, Korupsi Kekuasaan Dilema Penegakan Hukum di atas Hegemoni Oligarki, Rajawali press, Jakarta, 2016.

Hariman Satria, “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol. 5 No. 1, Edisi Maret 2020.

Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2017.

Tjahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak, PT. Mizan Publika, Bandung, 2015.

Winardi, “Politik Uang dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, Volume II Nomor 1, 2009.

Downloads

Published

2024-07-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Neni Vesna Madjid, & Triati. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 214-224. https://doi.org/10.60034/t9cxsx54