Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.60034/da8kkb52Keywords:
Penyidikan, Unsur Tindak Pidana, Senjata Api, IzinAbstract
Penyidik di Satreskrim Dharmasraya menemui beberapa kesulitan dalam penerapan unsur pidana pada kasus Peredaran senjata api secara illegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Unsur Tindak Pidana Pada Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya Atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin Oleh Satreskrim Polres Dharmasraya adalah menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana unsur yang diterapkan adalah Unsur Barang Siapa dimana dalam hal ini dapat orang perseorang dan koorporasi. Unsur Yang Tanpa Hak maksudnya. Unsur mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya. Hal ini terbukti ketika dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang warna Loreng dengan magezen terpasang yang berisikan 1 (satu) butir amunisi didalam kamar dan 5 (lima) butir didalam magazen dan bagian senjata seperti gagang, laras grendel yang siap dirakit serta perlengkapan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk membuat senjata api rakitan. Hambatan Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Pada Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya Atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin Oleh Satreskrim Polres Dharmasraya yaitu sulitnya diketahui adanya perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah. Kurangnya anggota Satreskrim dengan keahlian khusus mendeteksi senjata api. Kendala lainnya adalah Kurang aktifnya masyarakat terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya sehingga mereka enggan untuk menjadi saksi dan kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terhadap peredaran senjata api yang beredar di kalangan masyarakat.
Downloads
References
Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2010
K Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Anton Tabah, Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Leonarda Kusuma, Kajian Tentang Guru yang Dipersenjatai dalam Konflik Bersenjata di Pakistan,https://media.neliti.com/media/publications/35555-ID-kajian-tentang-guru-yangdipersenjatai-dalam-konflik-bersenjata-di-pakistan.pdf, diakses tanggal 06 April 2022.
Dwi Yulianti, Sabar Slamet, Pertanggungjawaban Hukum Penguasaan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin Oleh Warga Sipil, file:///C:/Users/hp/Downloads/40538-101623-1-SM.pdf, diakses tanggal 08 April 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Weli Wahyudi, Fahmiron, Neni Vesna Madjid (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.