Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.60034/qb93m931Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Kecelakaan, Keadilan Restoratif, Rehabilitasi KorbanAbstract
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan perluasan jalan raya menimbulkan berbagai permasalahan lalu lintas, seperti kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dalam kecelakaan lalu lintas, penegakan hukum sering berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, sementara kepentingan korban dan masyarakat kurang diperhatikan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi, dan tanggung jawab pelaku secara moral dan material. Implementasi keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, yang mendorong mediasi dan penyelesaian kasus secara kolaboratif. Studi ini menyoroti penerapan keadilan restoratif oleh Satlantas Polres Tanah Datar dalam menangani 79 kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024, termasuk kasus menonjol yang melibatkan mediasi antara pelaku dan korban. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas untuk merehabilitasi korban berdasarkan keadilan restoratif. Tanggung jawab hukum pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawabnya merehabilitasi korban adalah pelaku kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperbaiki segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya seperti ganti rugi, pemulihan fisik dan psikologis korban, hingga pemenuhan hak-hak pemulihan lainnya yang disepakati oleh pelaku dan korban Kedua, Kendala yang ditemui pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawab hukum merehabilitasi korban adalah kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yaitu kurangnya kemampuan materi pelaku untuk memenuhi hak-hak pemulihan korban, sehingga menghambat terjadinya kesepakatan damai dan mengesampingkan prinsip pemulihan yang menjadi dasar keadilan restoratif, sedangkan kendala eksternal yaitu tekanan sosial dan stigma masyarakat yang sering kali memilih penyelesaian melalui proses hukum peradilan konvensional yang harus memberikan hukuman kepada pelaku dengan seberat beratnya dari pada penyelesaian dengan keadilan restoratif karena korban merasa lebih mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Downloads
References
Arman Sahti, “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas”, Jurnal Aktualita, 2019.
Denisa Tri Saharani dan Mahfud, “Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Suatu Penelitian Di Kepolisian Resor Aceh Tamiang)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2023.
Dwidja Priyatno, “Pemidanaan Untuk Anak Dalam Konsep Rancangan KUHP (Dalam Kerangka Restorative Justice”, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), 2007.
Junia Rakhma Putri, “Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif”. Soumatera Law Review, 2021.
Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, dan Ciptono Ciptono. "Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal Application Of Restorative Justice In Local Wisdom-Based Criminal Law", Jurnal USM Law Review, 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pratama, Nikolaus Adi, dan Elza Qorina Pangestika. "Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice Di Indonesia", JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2024.
Pratiwi, Renita Dharma, Moch Ardi, dan Rosdiana. "Kendala Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak", Jurnal Lex Suprema, 2019.
Rahmawati, Maidina, Adery Ardhan Saputro, Andreas N. Marbun, Dio Ashar Wicaksana, Erasmus A.T. Napitupulu, Girlie Lipsky Aneira Ginting, Jane Aileen Tedjaseputra, et al. "Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia", Institute for Criminal Justice Reform, 2022.
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008.
Saputra, Sigit. "Efektivitas Penggunaan Kekuatan Oleh Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Anarkis Di Kota Padang", Unes Journal Of Swara Justisia, 2019.
Tridiatno, Y. A, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2015.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadillah Heri Elfin, Fahmiron (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.