Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik

Analisis Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg

Authors

DOI:

https://doi.org/10.60034/p1rqzq72

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Keterangan Ahli, Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian, Media Elektronik

Abstract

Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, keterangan ahli telah digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim sehingga pelaku diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik.    Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim terhadap Keterangan Ahli pada Tindak Pidana Menyebar Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg?, Kedua, Bagaimanakah penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan Bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data dan bahan hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli pada tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg mencakup pada pertimbangan yuridis. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel hakim memberikan pertimbangan kepada keterangan ahli berkaitan dengan ketentuan norma pada Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, ruang lingkup perbuatan yang melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, dan indikator-indikator Ujaran Kebencian yang terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE sedangkan pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, Pertimbangan yuridis terhadap keterangan ahli berkaitan dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian saksi ahli, proses dan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dan penjelasan tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa menurut kajian ilmu linguistik. Kedua, Penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg berbeda. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel. Pelaku dihukum dengan sanksi penjara selama 5 (lima) bulan dan denda satu juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima belas hari. Pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Terdakwa diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alief Sutantohadi dan Rokhimatul Wakhidah, Bahaya Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Terhadap Toleransi Bermasyarakat, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1, No.1, 2017.

Dian Junita Ningrum, Dian Eka Chandra Wardhana & Suryadi, Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial, Jurnal Ilmiah KORPUS, 2018, https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779.

Dita Kusumasari dan S. Arifianto, Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial, Jurnal Komunikasi, 2020, https://doi.org/10.24912/jk.v12i1.4045.

Fahmiron, Pertimbangan Hakim Dalam Perampasan Aset Koruptor: Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Hartini Retnaningsih, Ujaran Kebencian Ditengah Kehidupan Masyarakat, Jurnal Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. 7, No. 21, 2015.

Heri Gunawan, Tinjauan Yuridis terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) diMedia Sosial dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat dan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Res Nullius Law Journal, 2020, https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2923.

Iman Amanda Permatasari & Junior Hendri Wijaya, Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial, Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 2019, https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101.

Kathleen Mahoneey, Hate speech, Equality, and the State of Canadian Law, Journal of Wake Forest Law Review, Vol. 44 No.1, 2013.

M. Choirul Anam & Muhammad Hafiz, Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 1, No. 3, 2015.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Prisco Jeheskiel Umboh, Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan Dalam Proses Perkara Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol. II, No. 2, 2013.

Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel .

Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987.

Thomas Davidson, Dana Warmsley, Michael Macy & Ingmar Weber, Automated hate speech detection and the problem of offensive language. In Proceedings of the 11th International Conference on Web and Social Media, ICWSM 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2025-04-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hadiputra, R., Faniyah, I., & Fahmiron. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik: Analisis Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2), 109-118. https://doi.org/10.60034/p1rqzq72

Most read articles by the same author(s)