Penerapan Pidana oleh Penyidik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pada Taxi Online
DOI:
https://doi.org/10.60034/1s8qh063Keywords:
Penerapan Pidana, Pencurian, Kekerasan, Taxi OnlineAbstract
Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang merupakan klasifikasi bentuk kejahatan terhadap harta benda. Ancaman pidananya termasuk kategori berat dibandingkan dengan pencurian biasa dan harus adanya kekerasan yang mengkibatkan luka pada korban. Sehingga menimbulkan tanya tentang indikator luka pada suatu peristiwa dapat diterapkan ketentuan pasal tersebut mengingat tingginya ancaman pidana. Seperti peristiwa pencurian yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, yang mengadakan penyidikan atas meninggalnya pengemudi taxi online. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum terkait penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Di dukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut pada penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Taxi Online oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang. Tolak ukur penerapan pasal pencurian dengan kekerasan tersebut tidak hanya pada nilai barang atau benda yang menjadi objek pencurian, melainkan bentuk perbuatan pelaku.
Downloads
References
Basir Rohrohmana, Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Jayapura, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, 2001
Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei Agustus 2014
Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja Vol. 1 No. 2 Desember 2018.
Muhamad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontempores, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Rangga Prayudha Putra, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Di Dalam Angkutan Umum, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016.
Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN : 2303-3274 , Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.
Yulia Kurniaty, Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, ISSN 2407-9189, Jurnal University Research Coloquium 2015
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Albert Firman, Fahmiron (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.