Penerapan Pidana oleh Penyidik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pada Taxi Online

Authors

  • Albert Firman Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author
  • Fahmiron Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/1s8qh063

Keywords:

Penerapan Pidana, Pencurian, Kekerasan, Taxi Online

Abstract

Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang merupakan klasifikasi bentuk kejahatan terhadap harta benda. Ancaman pidananya termasuk kategori berat dibandingkan dengan pencurian biasa dan harus adanya kekerasan yang mengkibatkan luka pada korban. Sehingga menimbulkan tanya tentang indikator luka pada suatu peristiwa dapat diterapkan ketentuan pasal tersebut mengingat tingginya ancaman pidana. Seperti peristiwa pencurian yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, yang mengadakan penyidikan atas meninggalnya pengemudi taxi online. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum terkait penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Di dukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut pada penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Taxi Online oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.  Tolak ukur penerapan pasal pencurian dengan kekerasan tersebut tidak hanya pada nilai barang atau benda yang menjadi objek pencurian, melainkan bentuk perbuatan pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basir Rohrohmana, Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Jayapura, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, 2001

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei Agustus 2014

Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja Vol. 1 No. 2 Desember 2018.

Muhamad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontempores, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Rangga Prayudha Putra, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Di Dalam Angkutan Umum, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016.

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN : 2303-3274 , Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.

Yulia Kurniaty, Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, ISSN 2407-9189, Jurnal University Research Coloquium 2015

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Downloads

Published

2024-04-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Firman, A., & Fahmiron. (2024). Penerapan Pidana oleh Penyidik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pada Taxi Online. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 153-164. https://doi.org/10.60034/1s8qh063