Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan

Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg

Authors

  • Eparius Laia Universitas Bung Hatta Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/5y0kp121

Keywords:

Pasal 315 KUHP, Penghinaan Ringan, Tindak Pidana

Abstract

Tindak pidana penghinaan ringan merupakan perbuatan mengatakan makian kepada seseorang seperti anjing, asu, sundel, bajingan, maling, dan perbuatan meludahi dimukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong lepas peci atau ikat kepala orang Indonesia, sodokan, pukulan, tempelengan, dorongan yang tidak seberapa kerasnya, yang disampaikan dengan lisan, perbuatan, dengan surat yang disampaikan kepada yang dihina, yang di lakukan didepan umum. Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Atas topik implementasi pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan penulis mengangkat dua (2) pembahasan, yaitu: 1. Unsur-unsur terpenuhinya melanggar Pasal 315 KUHP, 2. Penerapan hukum terhadap pelaku yang melanggar Pasal 315 KUHP. Unsur-unsur terpenuhinya perbuatan melanggar pasal 315 kuhp adalah a) unsur perbuatan merupakan perbuatan itu harus aktif, tidak boleh diam, dan wujudnya bisa berupa ucapan dan bisa berupa perbuatan lain. ucapan bisa beberapa kata, dan bisa berupa rangkaian kata atau kalimat panjang. perbuatan bisa bermacam-macam, bisa dengan perbuatan menuduhkan, atau perbuatan isyarat pada penghinaan ringan. b) Unsur objeknya kehormatan atau nama baik merupakan objek penghinaan adalah rasa atau perasaan mengenai diri sendiri, oleh karena itu disebut dengan perasaan mengenai harga diri, yang lengkapnya harga diri atau martabat bidang kehormatan dan atau nama baik, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok. c) unsur akibat perbuatan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang, menimbulkan akibat mana merupakan rasa atau perasaan tercemarnya atau terserangnya harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik. d) unsur kesengajaan merupakan Kesengajaan ini dapat berupa kehendak yang ditujukan pada perbuatan, maupun ditujukan pada akibat atau pada keadaan diketahui umum perihal yang mempermalukan bagi seseorang. Penerapan pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Media Nusa Creative, Malang, 2015.

Alvian Solar, Hakikat Dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Lex Crimenvol.I/No.1/Jan-Mrt/2012.

Asrid Tatumpe, Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Di Indonesia, Scientia De Lex, 2019.

Dayu Medina, Dewi Enggriyeni, Pengaturan dan Penerapan Prinsip Teritorial dalam Perlindungan Indikasi Geografis Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional), Unes Law Review.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/penghinaan-ringan lt4cbc2c0845f4b/

https://www.gramedia.com/literasi/315-kuhp/#google_vignette

Oktavianus Kanaitang, Kedudukan delik aduan dalam deluk-delik penghinaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Lex Crimen Vol. VIII/No. 7/Jul/2019.

Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta, 2011.

Sri Mulyani, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives), Vol 16, No 3 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2024-08-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Laia, E. (2024). Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan: Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 284-289. https://doi.org/10.60034/5y0kp121