Penerapan Unsur Pemberatan oleh Penyidik Pada Tindak Pidana Pencurian Kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai

Authors

  • Irhas Murad Universitas Ekasakti Author
  • Laurensius Arliman Universitas Ekasakti Author
  • B. Patmawanti Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/tabntb72

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Penyidik, Unsur Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur pemberatan oleh penyidik pada Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai adalah dengan menerapkan unsur pemberatan karena pencurian pada malam hari. Unsur pemberatan lainnya yang diterapkan oleh penyidik adalah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Melakukannya secara berulang kali dengan cara yang sama. Terdapat unsur kerjasama dan perencanaan yang berulang. Penerapan unsur pemberatan, pendekatan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Danau Kembar juga mengacu pada prinsip kepastian hukum, di mana setiap unsur dalam Pasal 363 KUHP harus dibuktikan secara jelas sebelum dapat diterapkan. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur pemberatan oleh Penyidik Pada  Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap  tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata  Bukit Cambai adalah kurangnya alat bukti yang bersifat langsung dan objektif. Kesulitan dalam menghadirkan saksi yang kredibel dan memiliki informasi langsung. Minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan secara cepat. Kesulitan melacak jaringan penadah yang menerima barang hasil curian. Waktu dan sumber daya yang terbatas dalam proses penyidikan. Penyidik di Polsek Danau Kembar memiliki keterbatasan dalam jumlah personel serta sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa mengenai apakah suatu tindakan pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan atau tidak. Kurangnya koordinasi antara penyidik dengan pihak pengelola objek wisata dalam pengamanan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001

Arief Hidayat, Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang: Studi Kasus LP/15/K/VII/2018/Sek di Polsek Pariangan Tanah Datar, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2021.

Awaluddin, Analisis Yuridis terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa, 2021.

Badan Pusat Statistik, Kabupaten Solok dalam Angka 2023, BPS Kabupaten Solok, Solok, 2023.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.

Elwi Danil, Hukum Pidana Ekonomi, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Hamdani Marsiawan, Peran Penyidik dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Polres Pati, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1998

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.

Rachel Armitage, "Designing Out Crime," Crime Prevention Studies Journal, Vol. 6, 2004.

Ronni Saputra, Kriminologi dalam Perspektif Sosial dan Hukum, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2018

Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010.

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2008

Downloads

Published

2026-01-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Murad, I., Arliman, L., & Patmawanti, B. (2026). Penerapan Unsur Pemberatan oleh Penyidik Pada Tindak Pidana Pencurian Kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 40-47. https://doi.org/10.60034/tabntb72