Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku
DOI:
https://doi.org/10.60034/n9wdex74Keywords:
Rehabilitasi, Efektivitas, Narkotika, Kesadaran HukumAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan dengan cara mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana. Beberapa di antara mereka adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Kepolisian mengadopsi strategi yang lebih progresif dan humanis dalam menangani kasus narkotika, dengan lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan pemulihan sosial dibandingkan dengan sekadar memberikan hukuman pidana. Proses penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang diawali dengan tahap penyelidikan dan asesmen awal. Kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang diantaranya kendala non hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat yang minim. Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa semua pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum berat. Kendala Hukumnya kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Aspek regulasi dan birokrasi yang kompleks juga menjadi tantangan dalam implementasi restorative justice. Efektivitas penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice terhadap tingkat kesadaran hukum pelaku pada Satresnarkoba Polresta Padang diukur dari kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi agen perubahan dalam lingkungan mereka. Efektivitas ditunjukan dengan penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan pelaku. Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Downloads
References
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2017
Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Deepublish, Jakarta, 2017.
Daulika Sausan Zahra Nabila, Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Diponegoro Law Journal, vol. 12, no. 3, Jul. 2023.
G. Pieter Hoefnagels, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime, Kluwer Deventer: Netherlands, 1973.
Kunarto, Polisi Harapan dan Kenyataan, Sahabat, Klaten, 2007.
Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP: Semarang, 2002.
Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009.
Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2009.
O.C Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya Di Indonesia, Cetakan ke-2, PT. Alumni, Bandung, 2007.
Setri Cahyani, et.al, Analisis Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Panti Rehabilitasi Sibolangit Centre, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2024)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sudarto, Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2018.
Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi 14 (1), 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deny Akhmad Hamdani, Laurensius Arliman , Amiruddin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.