Efektivitas Pelaksanaan Patroli Dialogis Oleh Satuan Samapta Kepolisian Resor Agam Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.60034/4fr9h192Keywords:
Patroli Dialogis, Pencegahan, KejahatanAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan patroli dialogis dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum Kabupaten Agam dilakukan dengan mendengarkan langsung keluhan dan masalah yang dihadapi warga, seperti ketidakamanan, kemacetan, atau konflik antarwarga. Polisi mencari solusi yang tepat bersama masyarakat. Keterlibatan aktif dalam dialog, masyarakat akan merasa bahwa kepolisian bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberi layanan. Setiap keluhan yang diterima dicatat dan dianalisis lebih lanjut untuk dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan yang diperlukan. Informasi ini juga bisa digunakan sebagai bahan dalam melakukan patroli berikutnya atau sebagai laporan untuk pemerintah daerah jika perlu ada kebijakan tambahan. Patroli dialogis oleh Polres Agam, adalah pendekatan preventif dan proaktif yang berfokus pada interaksi langsung antara polisi dan masyarakat. Efektivitas pelaksanaan patroli dialogis dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum Kabupaten Agam dapat diukur dengan indikator seberapa besar dukungan dari masyarakat, yaitu apakah masyarakat mempercayai aparat keamanan, merasa nyaman dalam berinteraksi dengan mereka, dan mau berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Berdasarkan data dari Polres Agam, setelah intensifikasi patroli dialogis di beberapa wilayah rawan, terjadi penurunan signifikan dalam jenis tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, perkelahian antar pemuda, dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran polisi secara reguler dan komunikasi yang baik dengan warga membantu mencegah potensi kejahatan sebelum terjadi. Patroli dialogis berhasil memperbaiki hubungan antara masyarakat dan polisi. Di Kabupaten Agam, patroli ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika warga merasa lebih nyaman untuk melapor dan berdialog dengan polisi, mereka lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait potensi ancaman atau kejahatan di sekitar mereka.
Downloads
References
Abdussalam, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Adisasmita Raharjo, Pengelolaan Pendapat dan Anggaran, Graha ilmu, Yogyakarta, 2011.
Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1999.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Barda Nawawi Arief , Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-3, Jakarta, 1996.
H.S Djajoesman, Polisi dan Lalu Lintas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Haposan Siallagan, Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 2, 2016.
Harkristuti Harkrisnowo, Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistik Untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Artikel pada Jurnal Keadilan Vol. 3, Nomor 6 Tahun 2003/2004.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan, 2009.
P.A.F. Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Latsbang Mediatama, Surabaya, 2007.
RE. Baringbing, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta, 2001.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Wa Ode Darmiati Indah, Pengaruh Substansi, Kultur, Dan Struktur Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dengan Penegakan Hukum Sebagai
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julfan Piliang, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.