Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan

Authors

  • Ishlahul Ikram Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/y88tnv77

Keywords:

Dissenting opinion, Penganiayaan, Keadilan

Abstract

Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan pertama, bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/Pid.B/2019/PN Bkn?. Kedua bagaimakah putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan?. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan menurut perspektif keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian pertama, pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/ Pid.B/ 2019/ PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa ikut menganiaya korban. Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa tanpa ada unsur kesengajaan. Kedua, putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan. Putusan dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.

Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum-Membangung Hukum, Membela Keadilan.

Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur- Unsurnya, Cetakan Pertama, UI Press, Jakarta, 1995.

Bagir Manan, Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia, Varia Peradilan, Nomor: 253, Desember 2006.

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei - Agustus 2014.

Hangga Prajatama, Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia, Jurnal Verstek Vol. 2 No. 1, 2019.

Heni Susanti, Dissenting Opinion In Determining Children’s Age Limit, Jurnal Yudisial, Vol 12, No 3, 2019.

Herman, Eksistensi Dissenting Opinion Dalam Putusan, Jurisprudentie | Volume 4 Nomor 1 Juni 2017.

https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/325.

https://www.pa-marabahan.go.id/en/artikel-tentang-hukum/644-kebebasan-hakim- dalam-sebuah-putusan memaknai- dissenting opinion.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980,

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2000.

Sunarto, Batasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim.

Downloads

Published

2025-08-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ikram, I., & Madjid, N. V. (2025). Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 243-251. https://doi.org/10.60034/y88tnv77