Pertanggungjawaban Hukum Secara Perdata Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek
DOI:
https://doi.org/10.60034/vhnde451Keywords:
Hukum Perdata, Tindak Pidana MalpraktekAbstract
Dokter sebagai salah satu pihak yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien memiliki tanggungjawab serta kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Pasien, dimana harapan Pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter adalah Pasien memperoleh kesembuhan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan tindakan medisnya, seorang dokter, tidak selalu berhasil sebagaimana yang diharapkan oleh semua pasien. Sebagaimana yang terjadi pada kasus berdasarkan putusan nomor 152/PDT/2019/PT SMR dan putusan Nomor 61/PDT/2018/PT PBR yang mana pasien menggugat dokter atas perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian dokter maupun dugaan tindakan malpraktek. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai bahan utama dalam mengkaji putusan nomor 152/PDT/2019/PT SMR dan putusan nomor 61/PDT/2018/PT PBR. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Downloads
References
Alexandra Indriyanti Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008,
Amiruddin, dkk., Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012,
Azrul Azwar, Kriteria Malpraktik dalam Profesi Kesehatan, Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI, Surabaya, 2018,
Bahder J Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005,
Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing, Co. Fifth Edition, 1979,
Desyari, G., Syam, M. H. ., & Makaginsar, C. . (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru: Studi Kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(02),
Hatta, Dkk. (2019). Tanggung Jawab Keperdataan Rumah Sakit Terhadap Tindakan Dokter Yang Dilakukan Di Bawah Standar Pelayanan Kedokteran Di Kota Batam. Journal Of Judicial Review Vol.Xxi No.1(2019)
https://bscmitra.com/suntik-anti-nyeri-facet
J. Guwandi, “Pembuktian Terbalik”, Kompas, April 2001.
J. Gwandi, Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004,
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004,
Sabungan Sibarani, Aspek Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Dilihat dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia. Law Review, Volume XVI Nomor 1-Juli 2016
Safitri Hariyani, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2005,
Sandra Dini Febri Aristya, “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, November 2011,
Sandra Dini Febri, “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta”, Mimbar Hukum, Edisi Khusus, November 2011,
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1996,
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazmi Septrina, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.