Pertimbangan Penyidik Menolak Dilakukannya Penangguhan Penahanan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak

Authors

  • Ilham Perdana Universitas Ekasakti Author
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/pg00qs84

Keywords:

Penyidik, Penangguhan Penahanan, Tindak Pidana Narkotika, Anak

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pariaman menolak dilakukannya penangguhan penahanan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan anak diantaranya beratnya tindak pidana yang dilakukan, risiko pengulangan tindak pidana, serta kepentingan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Dengan ancaman hukuman yang tinggi ini, penyidik memiliki alasan kuat untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, termasuk anak-anak, guna memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Secara sosial dan psikologis, alasan yang menjadi pertimbangan penyidik adalah risiko pengulangan tindak pidana walaupun hal ini bertolak belakang dengan undang undang perlindungan anak. Kendala bagi penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pariaman dalam pertimbangan menolak dilakukannya penangguhan penahanan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan anak adalah anak-anak yang terlibat dalam peredaran narkotika bukan merupakan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Tekanan dari pihak keluarga dan masyarakat yang sering kali mempersulit penyidik dalam mengambil keputusan yang tegas terkait penangguhan penahanan. Kendala administratif dalam memproses permohonan penangguhan penahanan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya jaminan dari orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas anak serta pernyataan tertulis bahwa anak tidak akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, banyak permohonan yang diajukan tanpa memenuhi persyaratan yang lengkap, sehingga menyulitkan penyidik dalam melakukan verifikasi terhadap kelayakan penangguhan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Rahmad Setyaji, Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, 2011.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Andi Zulfadillah Marwandana, Penahanan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Tesis, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2022.

Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Penelitian Pengulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Jakarta, 2022

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Cet II, Cawang, Jakarta Timur, BNN RI, 2009

Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Narkotika dan Rehabilitasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2020

Bastianto Nugroho, Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika: Volume 32 No. 1, Januari 2017.

Darwan Prints, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 1998.

Divbinkum Polri, Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kepolisian Republik Indonesia, Jilid II, Kadivbinkum Polri, Jakarta, 2009

Hosianna M, Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Varia Peradilan, Majalah Hukum No. 325 Desember 2012.

I Made Widnyana, Hukum Narkotika di Indonesia: Regulasi dan Implementasi, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2021

M. Nurachman Adikusumo, Penggunaan Penangguhan Penahanan Pada Tahap Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia, Tesis, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2005.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Made Darma Weda, Kronik dalam Penegakan Hukum Pidana, Guna Widy, Jakarta, 1999.

Michael King, Non-Adversarial Justice, The Federation Press, Sydney, 2009.

Parasian Simanungkalit, Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba, Cetatakan pertama, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta, 2004.

Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Suparman Marzuki, Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019

Suseno, Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Lingkup Sitem Peradilan Pidana Anak, Tesis, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2019.

Welly Catur Satioso, Fungsi Pendidikan Agama Islam Pada Anak Menurut Prof DR Zakiah Daradjat, Skripsi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2011.

Wilson Nadeak, Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, Indonesia Publishing House, Bandung, 1996

Winika Indrasari, Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008

Downloads

Published

2026-01-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perdana, I., & Madjid, N. V. (2026). Pertimbangan Penyidik Menolak Dilakukannya Penangguhan Penahanan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 31-39. https://doi.org/10.60034/pg00qs84