Penghitungan Nilai Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Pada Tahap Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.60034/hsygs161Keywords:
Nilai Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa, Alokasi Dana NagariAbstract
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan landasan hukum mengenai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan kedua aturan hukum tersebut, ada dua jenis kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, yaitu: 1) kerugian negara yang sifatnya nyata atau tangible dan pasti jumlahnya serta 2) kerugian negara yang sifatnya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua hal ini dipakai oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana nagari, yaitu pada LP/51/IV/2019/Polres. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, yang didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dismpulkan bahwa: Pertama, mekanisme penghitungan nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana nagari pada tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman terhadap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana nagari, yaitu LP/51/IV/2019/Polres dilakukan dengan meminta bantuan kepada auditor Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Pada tahap penyidikan penyidik mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi, saksi ahli dari Auditor Inspektorat kabupaten Padang. Kemudian meminta penetapan pengadilan untuk menyita dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya penyidik meminta bantuan kepada Auditor Inspektorat kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dimana hasil penghitungan kerugian negara dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari. Kedua, Kendala penghitungan nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana nagari pada tahap penyidikan terdiri atas kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal terdiri dari: kompleksitas kasus, bukti yang digunakan, dan Perbedaan pemahaman kualitas bukti dengan penyidik. Sedangkan kendala eksternal terdiri dari: Penerimaan penugasan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektur Kabupaten Padang Pariaman yang memakan waktu yang lama, keterbatasan sumber dana/anggaran penanganan perkara dalam kegiatan penyidikan, dan keterbatasan fasilitas/sarana dan prasarana.
Downloads
References
Audra Ananda Fairina, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penerapan Pembelian Langsung Berdasarkan Sistem Katalog Elektronik (E-Purchasing), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung, 2019.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 1992.
Chandra Ayu Astuti, Anis Chariri, Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi, Diponegoro Journal Of Accounting, Volume 4, Nomor 3, Tahun 2015.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
I Made Agus Mahendra Iswara1 dan Ketut Adi Wirawan, Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Desa di Indonesia, Jurnal Kerta Wicaksana, Volume 14, Nomor 1. 2010.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Alumni, Bandung, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Deni Kurniawan, Fahmiron (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.