Penerapan Unsur Tindak Pidana Penggelapan Oleh Penyidik Pada Kasus Penerima Dana Salah Transfer
DOI:
https://doi.org/10.60034/legal.v1i4.266Keywords:
Penerapan Unsur, Tindak Pidana, Penggelapan, Salah TransferAbstract
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer adalah Unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum. Unsur “melawan hak” sudah terpenuhi karena uang tersebut berada di tangan pelaku tanpa seizin pemilik uang tersebut. Unsur “barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” sudah terpenuhi karena barang berupa uang uang sebesar Rp. 118.200.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah milik dari ACC Kota Padang. Dan, Unsur “barang berada samanya bukan karena kejahatan” sudah terpenuhi barang berupa uang tersebut bisa berada di tangan tersangka karena kesalahan sistem dan masuk kedalam rekening tersangka. perbuatan tersangka merupakan perbuatan dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kendala hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya kurangnya kualitas penegak hukum karena rumitnya pembuktian tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Kendala non hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya, lambatnya penangan tindak pidana penggelapan oleh penyidik hal ini disebabkan banyaknya perkara yang harus dilakukan penyidikan yang tidak sebanding dengan jumlah penyidik. Terbatasnya biaya operasional yang terkadang harus menggunakan biaya operasional pribadi. Dan kurangnya sarana yang mengakibatkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilakukan tidak secara penuh dan total. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dengan penyidikan dan pengumpulan alat bukti misalnya dengan pihak perbankan.
Downloads
References
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Aulia Putri Fadhila, “Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Pada Masa Pandemi Covid -19,” Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, no. No 2 (2021)
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2015
Dadang Suhardan, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2012
Hubert Armano Thomas, Sahatman Malau, Analysis Of The Van Recht Vervolging Onslag Case Decision In Theft In The Household, Jurnal Hukum Unissula, Volume 37 No. 1. 2020
Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 2004
Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajat, Jogjakarta, 2010
Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2013,
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011
Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ali Basrah, Bisma Putra Pratama (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.