Penerapan Unsur Tindak Pidana Penggelapan Oleh Penyidik Pada Kasus Penerima Dana Salah Transfer

Authors

  • Ali Basrah Universitas Ekasakti Author
  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/legal.v1i4.266

Keywords:

Penerapan Unsur, Tindak Pidana, Penggelapan, Salah Transfer

Abstract

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang Undang  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer  adalah Unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum. Unsur  “melawan hak” sudah terpenuhi karena uang tersebut berada di tangan pelaku tanpa seizin pemilik uang tersebut. Unsur “barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” sudah terpenuhi karena barang berupa uang uang  sebesar Rp. 118.200.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah milik dari ACC Kota Padang. Dan, Unsur “barang berada samanya bukan karena kejahatan” sudah terpenuhi barang berupa uang tersebut bisa berada di tangan tersangka karena kesalahan sistem dan masuk kedalam rekening tersangka. perbuatan tersangka merupakan perbuatan  dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kendala hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya kurangnya kualitas penegak hukum karena rumitnya pembuktian tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Kendala non hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya, lambatnya penangan tindak pidana penggelapan oleh penyidik hal ini disebabkan banyaknya perkara yang harus dilakukan penyidikan yang tidak sebanding dengan jumlah penyidik. Terbatasnya biaya operasional yang terkadang harus menggunakan biaya operasional pribadi. Dan kurangnya sarana yang mengakibatkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilakukan tidak secara penuh dan total. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dengan penyidikan dan pengumpulan alat bukti misalnya dengan pihak perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Aulia Putri Fadhila, “Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Pada Masa Pandemi Covid -19,” Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, no. No 2 (2021)

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2015

Dadang Suhardan, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2012

Hubert Armano Thomas, Sahatman Malau, Analysis Of The Van Recht Vervolging Onslag Case Decision In Theft In The Household, Jurnal Hukum Unissula, Volume 37 No. 1. 2020

Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 2004

Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajat, Jogjakarta, 2010

Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2013,

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011

Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Downloads

Published

2024-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Basrah, A., & Putra Pratama, B. (2024). Penerapan Unsur Tindak Pidana Penggelapan Oleh Penyidik Pada Kasus Penerima Dana Salah Transfer. Ekasakti Legal Science Journal, 1(4), 290-297. https://doi.org/10.60034/legal.v1i4.266