Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.60034/wxpehc03Keywords:
Remisi, Narapidana, TipikorAbstract
Setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun tidak berlaku bagi narapidana korupsi sepanjang tidak dapat memenuhi syarat tertentu dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Juncto Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Perumusan masalah dalam penelitian ini guna menjawab bagaimanakah pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dan apa hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data terdiri dari data sekunder dan data primer untuk dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian pertama, pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman tidak dapat dilaksanakan, meskipun telah melalui mekanisme sesuai dengan Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, sebab tidak ada narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memenuhi persyaratan yaitu pembayaran uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan, dikarenakan uang hasil kejahatannya telah habis sebelum adanya proses hukum terhadap mereka dan asset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar besaran uang pengganti dan denda. Kedua, hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman, terdiri dari hambatan yuridis dan non yuridis. Adapun yang termasuk hambatan yuridis adalah peraturan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi jelas mengatur bahwa narapidana korupsi wajib menunjukan bukti pembayaran lunas uang pengganti dan denda atas putusan pengadilan. Sedangkan yang termasuk hambatan non yuridis adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait remisi. Sebab remisi merupakan kewenangan Menteri berdasarkan laporan yang diterima oleh masing-masing lembaga pemasyarakatan.
Downloads
References
A. Josias Simon R dan Thomas Sunaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung, 2010.
A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Adi sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 2000.
Arie Ramadhani dan Dewi Ria Agustin, Hubungan Antara Pemahaman Tentang Ham Dengan Sikap Toleransi, Jurnal Santhet, Volume 1 Nomor 2, 2017.
Jennifer Regina Masirri, Makna Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Terpidana Seumur Hidup, Jurnal Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 7 No. 2, 2022.
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Edisi Revisi, Cet II , Malang, 2006.
Jumanter Lubis dkk, Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga pemasyarakatan di Tinjau Dari Persfektif Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Agustus, 2016.
M. Sholahuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track System, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Rhona K.M. Smith, et. al, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2008.
Romli Atmasasmita, Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Rineka, Bandung, 1996.
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Pthaem, Jakarta, 1986.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hak Asasi Manusia Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa, ESLAM, Jakarta, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rezky Pratama, Iyah Faniyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.