Implementasi Kewenangan Dprd Kota Pariaman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif

Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD Masa Sidang 2019-2024

Authors

  • Agusra Rahmat Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author
  • Beatrix Benni Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/v2m0th18

Keywords:

Kewenangan DPRD, Pembentukan Peraturan Daerah, Partisipatif

Abstract

Ide serta konsep mengenai Peraturan Daerah yang akan dibuat untuk mengikat pada masyarakat, semestinya berasal dari DPRD yang menggunakan hak inisiatifnya dalam mengusulkan Peraturan Daerah, sebab DPRD merupakan perwakilan rakyat yang mengetahui mengenai kondisi masyarakat daerah serta aspirasi dari masyarakat. pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kabupaten/Kota harus berjalan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah mekanisme pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD Kota Pariaman Masa Sidang 2019-2024? Kedua, Apakah Kendala yang dihadapi DPRD Kota Pariaman dalam pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Ketiga, Bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifuddin N, Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah, AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 23, No. 1 (Mei 2020)

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia

Fauzi Iswari, Rizki Jayuska, Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pagaruyung Law Journal, Faculty of law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia. Volume 5 No. 2, Januari 2022,

Janpata Simamora, Legal Drafting: Teori dan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LAPiK, Medan, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Lutfil Ansori, Legal Drafiting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Raja Grafindo Persada, Depok , 2019.

Mahfud M.D, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Cet. Ke-7, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Muhammad Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir dan Analisa Yahanan, Demokratisasi Produk Hukum Ekonomi daerah (pembentukan peraturan daerah demokratis di bidang ekonomi di Kabupaten/Kota, Tunggal Mandiri Publishing, Malang, 2009.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Yogyakarta, 2009.

Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Alternatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.

Sadu Wasistiono, Yonatan Wiyoso, Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bandung, 2009.

Saifuddin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, FH UII Pres, Yogyakarta, 2009.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legilasi Parlementer Dalam Sistem Presidensil Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Siti Irene Astuti Dwiningrum, Desantralisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2011.

Stephen P. Rob-bins, Organization Theory: Structure Designs and Applications, 3rd edition, Prentice Hall, New Jersey, 1990. dalam Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Susanto, Pengembangan KTSP dalam Perpektif Managemen Visi, Matapena, Jakarta, 2007.

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2024-08-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rahmat, A., Roza, D., & Benni, B. (2024). Implementasi Kewenangan Dprd Kota Pariaman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif: Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD Masa Sidang 2019-2024. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 251-264. https://doi.org/10.60034/v2m0th18