Penggunaan Alat Bukti Surat Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pada Akta Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.60034/h4qzd435Keywords:
Alat Bukti, Surat, Penyidikan, Pemalsuan, Akta Jual BeliAbstract
Penggunaan alat bukti surat dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan akta jual beli oleh Penyidik Pada Ditreskrimum Polda Sumbar adalah dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk PPAT sebagai pejabat umum pembuat akta, laboratorium forensik sebagai penyedia analisis ilmiah, serta pihak bank atau instansi lain sebagai pengguna dokumen. Penyidik harus melakukan pengungkapan kebenaran material mengenai keaslian bukti surat. Alat bukti surat dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai objek tindak pidana, tetapi juga sebagai indikator yang menunjukkan rekonstruksi kehendak dan kesadaran pelaku pada saat melakukan tindakan tersebut. Terhadap alat bukti surat penyidik untuk melakukan pemeriksaan berlapis, baik dari aspek legalitas pembuatan akta, konsistensi data, maupun keutuhan fisik dokumen. Kendala dalam penggunaan alat bukti surat dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan akta jual beli oleh Penyidik Pada Ditreskrimum Polda Sumbar secara internal adalah disharmoni regulasi, ketidakpastian norma pembuktian, serta keterbatasan kewenangan penyidik dalam berinteraksi dengan pejabat pembuat dokumen publik seperti notaris dan PPAT. Kendala berikutnya adalah akses penyidik terhadap proses penyitaan dan pemeriksaan akta, register, serta dokumen pembanding yang berada dalam penguasaan notaris atau PPAT. Terbatasnya waktu peyidikan ketika tersangka ditahan. Secara eksternal kendalanya Adalah integrasi antar subsistem tidak berjalan dengan baik, maka proses pembuktian melalui alat bukti surat menjadi tersendat, dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan tidak dapat terpenuhi secara optimal. Banyak pelapor yang berasal dari kelompok masyarakat biasa merasa terintimidasi ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi ekonomi, pengaruh sosial, atau kedekatan dengan aparat setempat.
Downloads
References
Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2010
Dwi Haryadi, “Pendekatan Sistem Peradilan Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 5 No. 1, 2022
Lilik Mulyadi, Hukum Pembuktian dalam Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Garfika, Jakarta, 2000
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pusat Pelayanan Keadilan UI, Jakarta, 1995
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996
Nur Basuki Minarno, Pemalsuan Dokumen dalam Perspektif Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2013
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1986
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1981
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1981
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilman Dani, Iyah Faniyah, Beatrix Benni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









