Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersangka Dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan
DOI:
https://doi.org/10.60034/kyhk4m75Keywords:
Alat Bukti, Keterangan Ahli, Penyidikan, Gangguan JiwaAbstract
Pengaturan tentang alat bukti keterangan ahli terdapat pada Pasal 184 KUHAP. Sesuai Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli digunakan di sidang pengadilan. Hasil visum psikiater tersangka menyatakan tersangka tidak mampu bertanggung jawab, sehingga penghapusan pidana karena alasan pemaaf sesuai Pasal 44 KUHP dapat diberikan kepada tersangka. Namun, penyidik menghentikan penyidikan perkara, hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah. Untuk dapat menghentikan penyidikan, penyidik mempedomani Pasal 109 ayat 2 (dua) KUHAP. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang?, dan Bagaimanakah Faktor Yang Mempengaruhi Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang? Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Bahwa penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan dugaan gangguan kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang ialah membuat terang unsur subyektif berupa kesengajaan (dolus) sebagai bentuk kesalahan tersangka tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak mengerti sebab akibat dari perbuatannya. Hasil koordinasi aparat penegak hukum mengusung perkara dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Faktor yang mempengaruhi penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan gangguan kejiwaan berupa faktor pendukung yaitu anggaran penyidikan perkara sesuai DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Satreskrim Polres Padang Panjang dapat disesuaikan kembali dengan peruntukkanya. Faktor penghambat berupa ketidakpedulian keluarga terhadap tersangka, sedangkan penyidik wajib memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa penyidikan perkara dihentikan. Pencapaian tujuan keadilan dan kepastian hukum ditakutkan tidak tercapai secara maksimal.
Downloads
References
Anthoni Y. Oratmangun, Kajian Hukum Terhadap Kemampuan Bertanggung Jawab Menurut Pasal 44 KUHP, Lex Et Sociatates, Volume 4 No. 5, Mei 2016.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1978.
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta, 2006.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Ida Ayu Indah Puspita Sari, Rofikah, Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi yang Mengidap Gangguan Jiwa Skizofrenia, Recidivice, Volume 8 No. 2, Mei-Agustus 2019.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y., Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 2019.
M. Husein Harun, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, 1994.
Muhammad Syukri Albani Nasution, et.al., Hukum dalam Pendekatan Filsafat,, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro (BP.UNDIP), Semarang, 1995.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Kejiwaan.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Y.A. Triana Ohiowutun, Fungsionalisasi Pasal 44 KUHP Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Suatu Re-Orientasi dan Re-Evaluasi Menuju Reformulasi), Vej, Volume 5 No. 2, Juni 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siska Helmiranita, Susi Delmiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.