Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
DOI:
https://doi.org/10.60034/t2f2mp76Keywords:
Anak, Tindak Pidana, DiversiAbstract
Diversi menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kasus pada penelitian ini yaitu putusan nomor 19/Pid.SusAnak/2022/PN.Pdg dan putusan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2022/PN. Prp yang mana pada kedua putusan tersebut merupakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan dilakukannya perbuatan cabul oleh anak. Adapun perbedaan terhadap kedua putusan tersebut adalah pada kasus putusan nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdg anak sebagai pelaku tindak pidana diselesaikan menggunakan diversi dalam proses peradilannya, sedangkan putusan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Prp tidak menggunakan diversi dalam proses peradilannya sehingga anak dalam kasus putusan ini mengikuti proses peradilan pidana pada umumnya.
Downloads
References
Amin, S.M, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Ansori Sabuan, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung. 1990.
Azwardi Dery, Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Unviersitas Andalas, Padang, 2021.
Bobby Borisman, Fadillah Sabri, dan Syofirman Syofyan, Pelaksanaan Tugas Balai Pemasyarakatan Kota Padang dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Unes Journal Of Swara Justisia Vol 7, Issue 3, Oktober 2023.
Elvi Zahara Lubis, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Persidangan Anak, Jurnal Mercatoria, 2010.
Fuad Rizaldi, Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 1674/Pid.B/2017/Pn.Mdn), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Medan. 2018.
Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang. 2008.
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta, 2009.
Nurhafifah dan Rahmiati, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No.66. 2022.
Paulus Hadisaputro, Juvenile Delinguency, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2003.
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012.
Sabrina Hidayat, dkk, Analisis Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Oleh Penyidik Melalui Restorative Justice, Halu Oleo Legal Research, Vol 5 Issue 1, April 2023.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Susrida M, Susi Delmiati (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.