Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Debitur Meninggal Dunia
Studi Kasus Pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang
DOI:
https://doi.org/10.60034/mhatbf86Keywords:
Asas Itikad Baik, Pembiayaan Konsumen, Perlindungan Konsumen, ebitur Meninggal Dunia, Asuransi Jiwa KreditAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. Studi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum ketika pihak leasing tetap menagih angsuran kepada ahli waris meskipun debitur telah membayar premi asuransi jiwa kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT SMS Finance belum sepenuhnya menerapkan asas itikad baik, terbukti dari kelalaian dalam memproses klaim asuransi dan kurangnya transparansi terhadap ahli waris. Ditemukan juga bahwa kelemahan dari segi regulasi internal serta ketidakseimbangan informasi turut memperburuk posisi hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta peningkatan pengawasan oleh OJK guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil terhadap ahli waris debitur.
Downloads
References
Andi Wijayanto, Hukum dan Kebijakan dalam Sektor Keuangan dan Perbankan, Intrans Publishing, Malang, 2019.
Arthur Hartkamp and Marianne M.M. Tillema, Contract Law in the Netherlands, Routledge, The Hague, Netherlands, 1995.
Arthur S. Hartkamp, Modernisation of European Contract Law, Kluwer Law International, Kluwer, 2010.
Aswarina Nasution, Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Bambang Susilo, Perkembangan Hukum Perikatan dalam Sistem Ekonomi Modern, Airlangga University Press, Surabaya, 2020.
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), CV Mandar Maju, Bandung, 2015.
Friedrich A. Hayek, Law, Legislation and Liberty: A New Statement of the Liberal Principles of Justice and Political Economy, The University of Chicago Press, Chicago, 1973.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, Kohlhammer Verlag, Stuttgart, 1945.
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, 1999.
Klemens E. F. T., Principles of Good Faith in Contract Law, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Tentang Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2001.
M. Yahya Harahap, Hukum Perikatan: Dalam KUHPerdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Munir Fuady, Hukum Bisnis: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Prinsip, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2024.
Rudi Hutabarat, Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Sjahdeini, S.R., Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian, Institute of Policy Studies, Jakarta, 1999.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
Sudikno M., Asas-Asas Hukum Perdata, Liberty, Yogyakarta, 2011.
Zahry Vandawati, Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi yang Berkeadilan, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2014.
Zainuddin, Aspek Hukum Pembiayaan Konsumen di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edi Azhar, Bisma Putra Pratama, Beatrix Benni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.