Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengguna Aplikasi Transportasi Online Akibat Transaksi yang Tidak Bisa Dibatalkan

Authors

  • Vino Nandio Mahendra Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/qyec3936

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Transportasi Online

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen. Di Kota Padang pada tanggal 4 Januari 2021 terjadi kasus sengketa konsumen yang dilakukan penyelesaian melalui BPSK dengan cara arbitrase.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama, di dukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Terhadap semua data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertama, Penyelesaian sengketa konsumen pengguna aplikasi gojek akibat transaksi yang tidak bisa dibatalkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang adalah ditempuh dengan cara arbitrase dan BPSK sebagai pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa atau disebut sebagai arbiter. Dengan seluruh proses sidang sengketa konsumen yang telah dilalui oleh para pihak sebanyak tiga kali persidangan sehingga menimbulkan hasil dari keputusan BPSK adalah menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan perdamian dan surat pedamaian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan BPSK sehingga dengan adanya kesepakatan damai yang dituangkan ke dalam putusan BPSK yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna aplikasi gojek atas kerugian akibat transaksi yang tidak bisa dibatalkan, adalah konsumen dapat menuntut haknya untuk mendapatkan ganti kerugian konpensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha yaitu pihak  Gojek untuk  memberikan ganti  kerugian tersebut dan apabila pihak Gojek tidak mampu memberikan ganti kerugian maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Munir Fuady, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Maryanto, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK, Unissula Press, Semarang, 2019

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Downloads

Published

2024-05-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mahendra, V. N., & Iyah Faniyah. (2024). Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengguna Aplikasi Transportasi Online Akibat Transaksi yang Tidak Bisa Dibatalkan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 165-173. https://doi.org/10.60034/qyec3936