Penerapan Pidana oleh Hakim Terhadap Anggota Polri Penyalahguna Narkotika Dengan Bukti Surat
DOI:
https://doi.org/10.60034/w50j9j28Keywords:
Penyalahguna Narkotika, Bukti Surat, Putusan PemidaanAbstract
Narkotika pada saat ini adalah suatu hal yang sangat menjadi perhatian dan menjadi point centre dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam hal pemberantasan dalam penyalahgunaannya. Ancaman hukuman bagi Anggota Kepolisian yang menyalahgunakan narkotika berupa penundaan pangkat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian. Penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anggota Polri Penyalahguna Narkotika Dengan Bukti Surat dalam Putusan No.80/Pid.Sus/2021/PN Pmn, Putusan No.814/Pid.Sus/2021/PN Pdg, dimana dalam Putusan No.80/Pid.Sus/2021/PN Pmn pada kasus ini hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 2 bulan tanpa adanya rahabilitasi hal ini ditetapkan karena didasari oleh hasil tes urine yang telah dilakukan oleh tim kesehatan pada saat pemerikasaan seluruh anggota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anggota Polri penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pidana oleh hakim terhadap anggota Polri penyalahguna narkotika. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif dengan menggambarkan tentang penerapan pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota polri penyalahguna narkotika dengan bukti surat dalam Putusan No.80/Pid.Sus/2021/PN Pmn, Putusan No.814/Pid.Sus/2021/PN Pdg.
Downloads
References
Alfitra, Hukum pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, edisi revisi, Penebar Swadaya Grup, Jakarta 2011.
Eddy O.S Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.
Lidya Harlina Martono dan Satya Joewana, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Mahmud Mulyadi, Hukum Pidana Korporasi, PT. Sofmedia, Jakarta, 2010.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1981.
Siahaan Monang, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2016.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Wahyadi, Pengetahuan Daar, Hukum Acara Pidana, CV. Mandar Maju hlm 39, Bandung, 2009.
Zaidan Ali. M, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2015.
Sri Dewi Rahayu, Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jambi, 2009
Idham Fadli, Kekuatan Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pariaman, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, Padang, 2021.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Kepala Kepolisian Reublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Sektor
Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik indonesia No B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Teguh Chaisar Rafendi, Iyah Faniyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.