Perlindungan Hukum Terhadap Member Dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital Dengan Penggunan Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia

Authors

  • Ilhamda Akmal Saputra Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Faniyah Universitas Ekasakti Author
  • Bisma Putra Pratama Putra Pratama Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/g3q16r87

Keywords:

Perlindungan Hukum, Transaksi Aset Digital, Mata Uang Kripto Bitcoin, Platform Trading Indodax Indonesia

Abstract

Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka, menyatakan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) telah diakui sebagai komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek dalam Bursa Berjangka di Indonesia. Namun, dalam praktiknya perlindungan hukum kepada pelaku transaksi jual beli Aset Kripto (Crypto Asset)  pada PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax) masih belum optimal. Pada tahun 2023, member Indodax tercatat telah mengalami kerugian dalam transaksi jual beli Aset Kripto (Crypto Asset) hingga ratusan juta rupiah. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Member dalam transaksi jual beli aset digital Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia? Kedua, Apakah Kendala-kendala yang dihadapi oleh member untuk memperoleh perlindungan hukum saat melakukan transaksi jual beli Aset Digital dengan penggunan Cryptocurrency Bitcoin pada Platform Trading Indodax Indonesia? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan: Pertama, Perlindungan Hukum Terhadap Member dalam transaksi jual beli aset digital Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif yaitu: a) Adanya Ketentuan Asas Kebebasan Berkontrak; b) Adanya Ketentuan tentang Syarat Sah Perjanjian; c) Adanya Ketentuan terkait tata cara Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; d) Adanya Ketentuan tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka; e) Adanya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK); f) Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; g) Adanya Undang-undang tentang perlindungan konsumen; 2) Perlindungan hukum represif yaitu: a) Member yang merasa tertipu oleh oknum dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital kripto dapat melaporkan penipuan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, b) member yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai perjanjian investasi yang telah dibuat dapat menempuh upaya perdata Wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata dengan menuntut ganti rugi, c) member yang merasa dirugikan oleh PT. Indodax dapat menggugat Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menuntut ganti rugi. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi oleh member untuk memperoleh perlindungan hukum saat melakukan transaksi jual beli Aset Digital dengan penggunan Cryptocurrency Bitcoin pada Platform Trading Indodax Indonesia menjadi dua yaitu: 1) Kendala Internal yakni terjadinya Kebocoran Privasi Member akibat protokol keamanan sistem masih lemah; dan 2) Kendala Eksternal yakni: a) Kurangnya Pemahaman Member tentang Pasar Crypto; b) Kesalahan Informasi; c) Pencurian Identitas Member; d) Peniruan Identitas Member atau Pecatutan Nama PT. Indodax Indonesia oleh Oknum Yang tidak bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreas M. Antonopulos, Mastering Bitcoin Programming the Open Blockchain, O’Reilly Media, Inc., California, 2017.

Dewi Indrayani Hamin, Cryptocurrensy Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Vol. 3 No. 2, September 2020.

Febri Noor Hediati, Perkembangan Mata Uang Kripto dan Pelindungan Hukum Terhadap Investasi Mata Uang Kripto di Indonesia, Journal Ikip Veteran, Vol. 2, No. 1, 2022.

Ferry Mulyanto, Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Mata Uang Digital Menggunakan Tekhnologi Botcoin, Indonesia Journal On Networking and Security, Vol 4, No.4, Jakarta, 2015.

Julia S Kharitonova, Digital Assets and Digital Inheritance, Law Digit Technology Journal, Vol. 1 No. 1, 2021.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Rajawali, Jakarta, 2012.

Ke. Wu, Spencer Wheatley, and Didier Sornette, “Domainification of Cryptocurrency Coins and Tokens by the Dynamics of Their Market Capitalizations, Journal of Royal Society Open Science, Vol. 5, No. 9, 2018.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek).

Nurfia Oktaviani Syamsiah, Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia Indonesian, Journal On Networking And Security, Vol. 6 No. 3, Jakarta, 2017.

Oktaviani Jannah, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8 , No. 2, 2018.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Quinn Dupont, Cryptocurrencies and Blockchains, Polity Press UK, London, 2019.

Rizki Candra Setiawan, Soesi Idayanti, Muhammad Wildan, Perkembangan Komoditi Digital dalam Asset Digital di Indonesia, Pancasakti Law Journal (PLJ), Vol. 1, No. 2, 2023.

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979.

Siti Nurjannah and I Gede Artha, Bitcoin Sebagai Aset Kripto Di Indonesia Dalam Persepektif Perdagangan, Jurnal Kherta Negara, Vol. 7 No. 9, 2019.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. Ke-VI, Intermasa, Jakarta, 1979.

Suseno Solikin, Uang Pengertian, Penciptaan, Perananya dalam Perekonomian, Pustaka Pendidikan dan Studi Kebank Sentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Downloads

Published

2025-08-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Akmal Saputra, I., Faniyah, I. F., & Putra Pratama, B. P. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Member Dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital Dengan Penggunan Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 229-242. https://doi.org/10.60034/g3q16r87