Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela
DOI:
https://doi.org/10.60034/zm94z084Keywords:
Pelaksanaan Eksekusi, Objek Jaminan Fidusia, Kreditur, PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri PadangAbstract
Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan ini, apabila terjadi kegagalan oleh debitur menunaikan kewajibannya (wanprestasi), maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dan debitur wajib menyerahkan objek jaminan secara suka rela, akan tetapi pada praktiknya di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang, banyak debitur yang menolak melakukan hal tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang? Kedua, Apakah kendala-kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan Pertama, Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang didasarkan pada ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal kontrovesi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang dilakukan dengan langkah persuasif yaitu: 1)memastikan debitur telah disomasi sebanyak tiga kali, 2) dilakukan negosiasi dengan debitur untuk membuat kesepakatan tentang metode pencairan objek jaminan yang sama-sama menguntungkan kedua pihak (melalui penjualan langsung oleh debitur atau kreditur sendiri atau melalui pelelangan umum), 3) eksekusi dilakukan secara paksa dengan didampingi pihak Pengadilan Negeri atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur/nasabah yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela terbagi menjadi; 1) kendala internal, yakni tidak ada pegawai khusus untuk melakukan eksekusi objek jaminan; dan 2) eksternal, yaitu a) objek tidak ditemukan, b) objek jaminan sudah dalam kondisi tidak layak dijual, dan c) harga jual objek jaminan tidak mencukupi menutupi hutang.
Downloads
References
Adeliya Azzahra, Andika Prawira Buana, dan Ilham Abbas, Analisis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Jaminan Fidusia, AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1, 2020.
Asmaniar dan Fiter Jonson Sitorus, Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang, Jurnal Justice Voice, Vol. 1 No. (1), 2022.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.
DY Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (aspek Perikatan, PEndaft aran, Dan Eksekusi), Cetakan Pertama, Madar Maju, Bandung, 2015.
Fadillah Hanum dan Ayu Trisna Dewi, Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusia Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi Di BCA Multifinance Ringroad Medan), Jurnal Penelitian Law_Jurnal, Vol.3 No.1, 2022.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Jatmiko Winarno, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Independent, Vol. 1, No. 1, 2013.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Enam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Lawrence Friedman, Teori Filsafat Hukum dan Telaah kritis atasi Teori-Teori Hukum (susunan I), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Misnar Syam, Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VII/2019 Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kota Padang, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 2, 2023.
Nanang Suparto, Prinsip Kepemilikan Hak Pada Pembebanan Jaminan Fidusia, Jurnal Rechtens, Vol. 4, No.1, 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XIX/2021.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Tan Kamelo, Hukum jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung, 2014.
Yusmita, dkk., Perlindungan Hukum terhadap Debitur dan Kreditur dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 15 No. (1), 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Refianos, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.