Penerapan Asas Keadilan Dalam Penetapan Cerai Talak Yang Tidak Diikrarkan
DOI:
https://doi.org/10.60034/40xc8n77Keywords:
Asas Keadilan, Penetapan, Cerai Talak, Ikrar TalakAbstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan sesuai dengan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji tentang penerapan asas keadilan terhadap penetapan cerai talak yang tidak diikrarkan pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I.B. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan asas keadilan terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan pada perkara cerai talak nomor 139/Pdt.G/2024/PA.LK, adalah hakim menerapkan asas keadilan dalam aspek putusan cerai berdasarkan alasan yang sah, pemberian hak jawab secara adil, perlindungan terhadap pihak rentan serta pertimbangan hakim jelas, dasar hukum dan fakta hukum dinyatakan secara eksplisit. Implikasi hukum terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan adalah gugurnya putusan cerai talak sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya ikatan perkawinan utuh kembali walaupun secara sosial mereka sudah berpisah dan tidak dapat dipersatukan lagi.
Downloads
References
A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007
Amran Suadi, “Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak” Webinar Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia, Jakarta, 2025.
Arisyanto Muslim dan Zulkarnaen Suleman, “Kondisi Batin Penyebab Cerai Talak Dan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kwandang”, As-Syams: Journal Hukum Islam, Vol. 4, No. 1, 2023.
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Yustisia, Vol. 3, No. 2, 2014.
Chantika Khairunnisa dan Allan Mustafa Umami, “Tinjauan Yuridis Ikrar Talak Melalui Media WhatsApp Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 3, No. 3, 2023.
Dharmanna Madar dan Basavaraja G, “Veil of Ignorance: Understanding Rawl’s Notion of Fairness and Equality”, International Journal of Progressive Research In Engineering Management and Science, Vol. 4, No. 7, 2024.
Diannita Mustikasari, “Penyelesaian Perkara Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Bandung”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 2, No. 2, 2020.
Febiola Dkk, “Asas Imparsial dalam Proses Hukum Acara Pidana di Indonesia”, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 3, 2024.
Hasan Bisri, “Gambaran Umum tentang Perceraian”, Mimbar Hukum Al Hikmah & DITBINBAPERA Islam No. 39 Thn. IX, 1998.
Hasmin (et.al), “Pencabutan Gugatan dalam Praktik Peradilan Umum Menurut Hukum Acara Perdata”, Journal of Lex Philosophy(JLP), Vol. 5, No. 2, 2024.
Jazilah Binti Mohd Saad Dkk, “Penggunaan Mediasi Di Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) (2010-2020): Satu Analisa,” International Conference on Family Law 1, no. 1 , 2020.
Jemmy Dedi Rengku, “Alternatif Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Journal Scientific of Mandalika (jsm), Vol. 6, No. 5, 2025.
Komisi Yudisial, Membangun Nurani Hakim Agar Putusan Bijak, Majalah Edisi pertama KY 2017.
Laporan Kinerja Pengadilan Agama Tanjung Pati Tahun 2024.
M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, UII Press, Yogyakarta, 2013
Mishabul Munir, “Efektivitas Pelaksanaan KHI tentang Ikrar Talak di Depan Pengadilan (Studi Multi Kasus Ulama Salafiyah Cukir)”, At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah, Vol. 8, No. 2, 2020.
Pran Mario Simanjuntak, “Quo Vadis: Urgensi Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan di Indonesia”, Padjajaran Law Review, Vol. 10, No. 2, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andria Miko, Iyah Faniyah, Thomas Febria (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.