Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Korban Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan

Authors

  • Chairul Amri Nasution Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/rpx60q80

Keywords:

Tindak Pidana Penganiayaan, Keadilan Restoratif, Tingkat Penyidikan

Abstract

Keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan semula dari suatu perbuatan hukum. Merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pidana dan sebagai solusi dalam memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan. Pendekatan yang digunakan dalam  penelitian ini adalah pendekatan yuridis nomatif sebagai pendekatan utama, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan yang terkait dengan keadilan restoratif pada tindak pidana penganaiyaan. Didukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan peneitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut pada penyidikan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa penanganan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif memiliki tantangan tersendiri, seperti pada penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yaitu terdapat keberhasilan dan penolakan dalam penyelesaian tindak pidana dengan menerapkan keadilan restoratif. Sehingga perlu dilakukan penelitian mendalam guna mencari akar penyebab terjadinya dualisme penyelesaian perkara dengan mengedepankan konsep pemulihan keadaan semula pada tingkat penyidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Sinar Grafika, Jakarta, 2020

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2012

Edwin Apriyanto, Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13/No. 1/April 2016

Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Ubelaj, Volume 3 Number 2, October 2018.

I Made Tambir, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 4, 2019

M. Ali Zaidan, Menuju Pembahuran Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Yudi Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Hukum, Vol. 12 No. 3 September 2012.

Zico Junius Fernando, Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum, Jurnal Al-Imarah, Vol. 5, No. 2, 2020.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif;

Downloads

Published

2024-05-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nasution, C. A. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Korban Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 174-185. https://doi.org/10.60034/rpx60q80