Penerapan Unsur Subjektif Pada Tindak Pidana Penipuan Pendanaan Proyek Pekerjaan Pengendalian Banjir Batang Sumpur

Authors

  • Berkat Maha Putra Waruwu Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/0m27ke47

Keywords:

Penipuan, Perbankan, Unsur Subyektif, Penyidik

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur subjektif pada kasus tindak pidana penipuan pendanaan proyek pekerjaan pengendalian banjir batang sumpur oleh Satreskrim Polresta Padang dilakukan dengan menilai unsur niat atau mens rea dengan bukti kuat bahwa sejak awal tersangka memiliki niat atau kesengajaan untuk menipu korban, karena ia mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah tetapi tetap menggunakannya untuk memperoleh uang dari korban.  Unsur subjektif dalam tindak pidana ini juga dapat dilihat dari modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Tidak hanya menggunakan dokumen yang tidak sah, tersangka juga melibatkan pihak ketiga yang turut serta dalam pertemuan dengan korban. unsur subjektif dalam kasus ini juga dapat dilihat dari bagaimana tersangka menggunakan pengetahuan dan akses yang dimilikinya untuk menciptakan skema penipuan yang lebih meyakinkan. Kendala yang ditemui oleh Satreskrim Polresta Padang dalam penerapan unsur subjektif pada kasus tindak pidana penipuan pendanaan proyek pekerjaan pengendalian banjir Batang Sumpur diantaranya kesulitan dalam membuktikan bahwa tersangka memiliki niat untuk menipu sejak awal transaksi yaitu dengan adanya dokumen yang tampak sah secara administratif, seperti SI (Standing Instruction) dan cek yang diberikan oleh tersangka. Dokumen-dokumen ini sering kali menjadi dasar bagi tersangka untuk berargumen bahwa ia sebenarnya memiliki niat baik dan hanya mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajibannya. keterangan saksi yang tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur subjektif. Perbedaan penafsiran antara kasus penipuan dan wanprestasi dalam ranah perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kholik, “Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia”, Artikel dalam Jurnal Hukum FH, UII No.26, Vol.11, 2009.

Achmad Imam Lahaya, “Analisis Kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Perubahan Surat Tuntutan (Tesis)”, Universitas Hasanudin, Makasar, 2020.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Anna Triningsih, “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakkan Hukum (Perspektif civil law dan Common Law)”, Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 1, Maret 2015.

Azhar, Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam, Artikel dalam Jurnal Litigasi Volume 10, Bandung, FH. Unpas, 2009.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.

Imman Yusuf Sitinjak, “Peranan Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan hukum”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol.3 No.3, 2018.

Ismansyah dan Fauzia Zainin, “Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemah Dan Gagalnya Penegakkan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII No.1, Januari- Juni 2014.

Mahrizal Afriado, “Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh”, JOM Fakultas Hukum, Vol.JII, No.2, 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Mukhils R, “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Pekembangan Delik-Delik Diluar KUHP”. Jurnal IImu Hukum, Vol.III, No. 1, 2010.

Muladi, Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1990.

Ni Ketut Andari Febijayanti dan Anak Agung Ngurah Wirasila, “Sinergitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Antara Kepolisian Dengan Kejaksaan“, Jurnal Kertha Semaya, Vol.11, 2022.

R. Wiyono, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Ridwan, “Peningkatan Kesejanteraan Rakyat Mieiaiui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Serang”, Artikel Pada Majalah Dinamika, Vol.34, No.4, 2009.

Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Rivanli Aziz, Kedudukan Kejaksaan Dalam Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yang Merampas Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Untuk Negara (Tesis), Universitas Andalas, 2020,Padang.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, Alumni, Bandung, 1990.

Sudarto, Hukum Pidana I, Alumni, Bandung, 1986.

Syaiful Bakhri, Pidana dan Kriminologi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.

Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

World Bank, World Development Report - The State in Changing World, World Bank, Washington, DC, 1997.

Downloads

Published

2026-01-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Waruwu, B. M. P., & Faniyah, I. (2026). Penerapan Unsur Subjektif Pada Tindak Pidana Penipuan Pendanaan Proyek Pekerjaan Pengendalian Banjir Batang Sumpur. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 1-9. https://doi.org/10.60034/0m27ke47