Pemanfaatan Kawasan Hutan Sebagai Objek Wisata Dalam Mencegah Perusakan Hutan

Authors

  • Zul Fauzi Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/nj8wve49

Keywords:

Kawasan Hutan, Objek Wisata, Mencegah Perusakan Hutan

Abstract

Hutan merupakan wilayah yang luas dan ditumbuhi oleh berbagai jenis tumbuhan sehingga memiliki daya serap karbon dioksida yang tinggi. Manfaat hutan tersebut seperti berfungsi sebagai situs estetika, rekreasi, dan nilai spiritual dari banyak konteks kebudayaan dan sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkuhan Hidup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, pengembangan pariwisata di kawasan hutan merupakan salah satu upaya pengelolaan kawasan dalam mewujudkan misi pemanfaatan secara optimal dan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian lapangan yaitu di Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan: Pertama, Pemanfaatan Kawasan Hutan Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sebagai Objek Wisata Dalam Mencegah Perusakan Hutan ini dapat dikaitkan dengan teori kepastian hukum, sebab masyarakat setempat dan organisasi pengelola dalam mengelola kawasan hutan sangat memerlukan suatu kepastian hukum terkhusunya pada peraturan yang dapat menjamin dan memastikan kejelasan suatu aturan yang mengatur secara tegas. Kedua, mekanisme penetapan kawasan hutan sebagai objek wisata dalam mencegah perusakan hutan di Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam disini para pengelola sudah mengklaim bahwasanya kawasan hutan yang digunakan bukan termasuk pada kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung sehingga penetapan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Dinas Kehutanan terhadap lokasi penelitian sudah sesuai dengan prosedur. Ketiga, kendala yang terjadi dalam penetapan kawasan hutan sebagai objek wisata dalam mencegah perusakan hutan yang sering ditemui yaitu kurangnya kesadaran masyarakat sekitar dalam ikut mengelola dan merawat objek wisata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bagaskara, 5 Hal Penting Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan, https://mutucertification.com/hal-penting-pemanfaatan-hutan/

Benita Setya Putri dan Rahayu Subekti, “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Volume 10 Nomor 1 Februari 2022

Fenny Budi dan Rahay Subekti, “Aspek Hutan pemanfaatan Hutan Lindung Untuk Tempat Wisata”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 2 Tahun 2021

Hasil Wawancara dengan Ali Usman selaku Ketua POKDARWIS Sabai Nan Aluih pada tanggal 10 Oktober 2024 Pukul 15.10 WIB

Intan Nevia Cahyana, “Pengelolaan Hutan negara Untuk Ekowisata Bagi Kesejahteraan Masyarakat Desa Sukasari Kabupaten Pandeglang”, Journal manager Tahun 2019.

Kementerian Lingkungan Hidup dn Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkuhan Hidup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, https://pustek.menlhk.go.id/peraturan-teknis/peraturan-menteri-lhk-nomor-13-tahun-2020-tentang-pembangunan-sarana-dan-prasarana-wisata-alam-di-kawasan-hutan.

Keputusan Bupati Agam Nomor 313 Tahun 2021 tentang Nagari Wisata

Kurniadi Ari Bowo, Budi Santoso & Novira Maharani Sukma, “Kendala Kesatuan Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Gunung Kidul Dalam Penerapan Peraturan Daerah”, Notarius, Volumen 13 Nomor 1 Tahun 2020

L.D. Shafitri, Y. Prasetyo & H.Haniah, “Analisis Deforestasi Hutan di Provinsi Riau dengan Metode Polarimetrik dalam Pengindraan Jauh”, Jurnal Geodesi UNDIP, Edisi 7 Nomor 1, 2018

Muhammad Akib, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta, Rajawali Pers, 2016.

Muhammad Shofiyan Al Asy’ary dan Sri Sundari, Strategi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Hutan Lindung Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, Volume 2 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2022.

Nanang Suwandi dan Rahmanta Setiahadi, Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Yogyakarta, CV Budi Utama, 2012

Panda, Ekowisata dan Hutan Lindung: Pemanfaatan Potensi Wisata Untuk Mendukung Konsevasi Alam, https://www.panda.id/ekowisata-dan-hutan-lindung-pemanfaatan-potensi-wisata-untuk-mendukung-konservasi-alam/#:~:text=Manfaat%20Ekowisata%20bagi%20Konservasi%20Hutan,pada%20pelestarian%20hutan%20jangka%20panjang

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutan Sosial.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

PRCF Indonesia, Tiga Kendala Dalam Pengelolaan Hutan Desa, https://prcfindonesia.org/tiga-kendala-dalam-pengelolaan-hutan-desa/

Rai, A. K. and S. Medha. "The Antecedents of Customer Loyalty: An Empirical Investigation in Life Insurance Context." Journal of Competitiveness Volume 5 Nomor 2 tahun 2013.

Roby Royana, Panduan Kelestarian Ekosistem Untuk Pemanfaatan Panas Bumi, Yayasan WWF Indonesia, Jakarta, 2013.

Salim H.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Siti Raihanah, Hafizianor & Fauzi, “Kearifan Local Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Dibalai Adat Pipitak Jaya Kalimantan Selatan”, Jurnal Sylva Scienteae, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2018.

Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 80 Tahun 2024 tentang Nagari Wisata

Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan (Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang

Zulkarnain, Analisis Penetapan Kriteria Kawasan Hutan, Jurnal Agrifor, Volume XII Nomor 2, Oktober 2013.

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fauzi, Z., & Roza, D. (2026). Pemanfaatan Kawasan Hutan Sebagai Objek Wisata Dalam Mencegah Perusakan Hutan. Ekasakti Legal Science Journal, 3(2), 186-197. https://doi.org/10.60034/nj8wve49