Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Kalangan Aparatur Sipil Negara

Authors

  • Nadiya Zuhra Universitas Ekasakti Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/bn383692

Keywords:

Efektivitas, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok

Abstract

Sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Agam telah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok, yaitu dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut. Studi penelitian ini dilakukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Agam dengan spesifikasi deskriptif analistis. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan  Penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang (KTR) di Sekretariat Daerah Kabupaten Agam masih belum efektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi (ASN). Adapun kendala dalam pemberlakuan Peraturan Daerah ini dapat dikategorikan menjadi dua faktor, yaitu faktor yuridis dan nonyuridis. Faktor yuridis meliputi belum adanya peraturan pelaksana mengenai tata cara pemberian sanksi administratif dan belum terbentuknya Satuan Tugas KTR. Sementara faktor nonyuridis mencakup lemahnya penegakan hukum oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta rendahnya kepatuhan ASN terhadap regulasi yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AY Wambrauw, Efektivitas Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, 2017

Azkha, N., “Studi efektivitas penerapan kebijakan Peraturan Daerah kota tentang kawasan tanpa rokok (ktr) dalam upaya menurunkan perokok aktif di Sumatera Barat” Vol. 02, 2013.

Dadang Suwanda, “Peningkatan Fungsi DPRD Dalam Penyusunan Perda yang Responsif”, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2016

Dellyana Shanty, Konsep Penegakkan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988

Djaenab, Efektivitas dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ash-Shahabah, Vol. 4 No. 2, 2018

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.10 No.1, 2014

Haris Y. P Sibuea, “Teori Efektivitas Hukum Dalam Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol,” Negara Huk Vol. 7, No. 1, 2016

https://katadata.co.id/yuliawati/berita/629a4c7ae4079/Indonesia-darurat-konsumsi-rokok-25-penduduk-jadi-perokok

Nasution. Sosiologi Pendidikan. Bumi Aksara, Jakarta1983

Natanael Tampubolon, Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, 2022, http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6854

Peraturan Bersama Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok; dan

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Raden Mutra (at.al) Yudistira Analisis Kinerja Pelayanan Publik Di Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani Kota Metro (Studi Pada Layanan Unit Rawat Inap Ruang Anak Kelas Iii Tahun 2011-2012), 2014, http://digilib.unila.ac.id/406/3/BAB%20I.pdf,

Sitti Rafiati, Implementasu Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tesis, Program Magister Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Lembaga Administrasi Negara, 2017

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial, PT. Citra Aditya Bakt Bandung, 1989, hlm 187.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2007

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Downloads

Published

2025-08-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Zuhra, N., Roza, D., & Helen, Z. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Kalangan Aparatur Sipil Negara. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 265-276. https://doi.org/10.60034/bn383692