Optimalisasi Pengawasan Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Penggunaan Bahan Peledak

Authors

  • Rachmi Sukma Dwinata Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author
  • Fitra Mulyawan Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/j8nrze13

Keywords:

Pengawasan, Kewenangan, Penegakan Hukum, Bahan Peledak

Abstract

Pengawasan penggunaan bahan peledak diatur secara teknis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Bahan Peledak Komersial dan pengendalian diatur dalam Pasal 68 Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Hal ini terlihat dalam kasus PT Hasaba Global Materindo, yang memiliki izin resmi, tetapi gudangnya berada di lokasi rawan longsor. Hal serupa terjadi dalam kasus PT Manggilang Sumber Andesit (MASA). Meski telah menerima teguran dan surat klarifikasi karena izinnya habis, perusahaan tetap melakukan aktivitas penggunaan bahan peledak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Pengawasan dalam Penggunaan Bahan Peledak oleh Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara telah memiliki dasar kewenangan yang sah, namun, dalam praktiknya pelaksanaan kewenangan pengawasan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih dipengaruhi oleh keterbatasan faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, serta rendahnya tingkat kepatuhan dan budaya hukum pemegang izin. Akibatnya, pengawasan penggunaan bahan peledak masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan serta potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat. Optimalisasi Pengawasan penggunaan bahan peledak hanya dapat dicapai apabila pengawasan dilaksanakan secara sistematis, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil melalui penguatan pengawasan preventif dan represif, evaluasi berkelanjutan, sistem pelaporan yang terintegrasi, kejelasan pembagian wewenang, serta koordinasi lintas instansi. Tanpa pemenuhan prinsip-prinsip pengawasan tersebut, pengawasan penggunaan bahan peledak belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, Optimalisasi Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak oleh Kepolisian dalam Kegiatan Pertambangan di Sumatera Barat, Tesis Magister Hukum Universitas Andalas, Padang, 2019.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.

Direktorat Intelijen dan Keamanan Polri, Laporan Implementasi E-Permit Bahan Peledak, Mabes Polri, Jakarta, 2021.

Direktorat Intelijen dan Keamanan Polri, Laporan Implementasi E-Permit dan Pelacakan Distribusi Bahan Peledak, Mabes Polri, Jakarta, 2022.

Direktorat Intelijen dan Keamanan Polri, Pedoman Teknis Pengawasan Bahan Peledak Komersial, Mabes Polri, Jakarta, 2021.

Direktorat Jenderal Minerba, Laporan Tahunan Litbanghan, Jakarta, 2020.

Direktorat Jenderal Minerba, Pedoman Penggunaan dan Pengangkutan Bahan Peledak Pertambangan, Kementerian ESDM, Jakarta, 2021.

Direktorat Jenderal Minerba, Pedoman Teknis Kegiatan Peledakan Tambang, Kementerian ESDM, Jakarta, 2019.

Kementerian Pertahanan RI, Laporan Koordinasi Keamanan Strategis Nasional, Jakarta, 2020.

M. Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Philipus M. Hadjon, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Rahmat Hidayat, Pengawasan Bahan Peledak oleh Ditintelkam Polda Sumatera Barat dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Keamanan Masyarakat, Tesis Magister Hukum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Padang, 2021.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Sondang P. Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2014.

Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 353 April 2015.

Widya Ningrum, Penggunaan Bahan Peledak untuk Penangkapan Ikan Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana, Tesis Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019.

Downloads

Published

2026-08-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dwinata, R. S., Delmiati, S., & Mulyawan, F. (2026). Optimalisasi Pengawasan Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Penggunaan Bahan Peledak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(3), 269-282. https://doi.org/10.60034/j8nrze13

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>