Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
DOI:
https://doi.org/10.60034/7h8nnt08Keywords:
Inspektur Angkutan Udara, Kewenangan, PengawasanAbstract
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara dilaksanakan oleh otoritas bandar udara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara menetapkan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam pelaksanaan pengawasan di bidang angkutan udara, Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan kedudukan Inspektur Angkutan Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Inspektur Angkutan Udara, serta didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui penelusuran terhadap implementasi norma-norma hukum tersebut dalam praktik pengawasan di lapangan. Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang memiliki kedudukan yang lemah karena kewenangannya terbatas hanya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerjanya. Kewenangan yang dimiliki adalah berupa mandat, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang mencakup kegiatan inspeksi, monitoring, dan surveillance dan termasuk dalam kategori pengawasan eksternal, baik preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dihadapkan pada sejumlah hambatan seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah kerja tanpa rute penerbangan langsung, serta kendala anggaran, yang secara keseluruhan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan
Downloads
References
Ade Kokasih (et.al), Dinamika Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Vanda, Bengkulu, 2017.
Asep Luqman Hakim Dan Raden Fatchlul Hilal, Analisis Peranan Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Kelas Utama Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara PT. Citilink Indonesia Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jurnal Flight Attendant Kedirgantaraan Vol 4 No 1 (2022):
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Meliana Nur, Tarif Pesawat Terbang Datang Dari Mana?, PT. Litera Media Tama, Malang, 2021.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 459 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrtif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Program Kreteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional.
Rahmawati Sururama dan Rizki Amalia, Pengawasan Pemerintahan, Cendekia Press, Bandung, 2020.
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, FH UII Pres, Yogyakarta, 2018.
Siti Saphira Evani Hasibuan Dan Andi Syaputra, Analisis Peranan Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah Ii Terhadap Delay Management Di Bandar Udara Internasional Kualanamu Sumatera Utara, Ground Handling Dirgantara, Vol 5 No 01 (2023).
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Widya Mahesuri dan Kifni Yudianto, Analisis Peran Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Dalam Rangka Inspeksi Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Kualanamu
Medan, Ground Handling Dirgantara, Vol 5 No 01 (2023)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kiki Rahmat Syair, Syofiarti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








