Upaya Penyidik Mengumpulkan Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pendistribusian Informasi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian

Authors

  • Fadli Ilham Purnama Universitas Ekasakti Author
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/5qzsyv03

Keywords:

Alat Bukti, Tindak Pidana, Informasi Elektronik, Perjudian

Abstract

Pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran mengenai peristiwa pidana. Disamping itu terdapat perluasan alat bukti yang diatur Pasal 5 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, terdapat pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui media sosial instagram. Namun akun yang digunakan oleh pelaku merupakan akun palsu, sehingga penyidik dalam pengumpulan alat bukti harus melakukan cara khusus termasuk dalam penanganan alat bukti yang mensyaratkan keaslian, keutuhan dan ketersediaan data dan dokumen elektronik untuk menjamin hak-hak pribadi tersangka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Sofyan Nur Azisa, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Arief Muhammad, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Jakarta, 2010.

Bagas Dwi Akbar, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2022.

Farol Medeline, et. Al, Digital forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial, Digital forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial, Journal Of Criminal Law, Volume 3 Nomor 3, 2022.

Herman, et.al, Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan UU ITE, Halu Oleo Legal Research, Vol. 6 Nomor 2, 2024.

I Made Minggu Widyantara, Penyalahgunaan Perbincangan Interaktif Dalam Aplikasi Sebagai Media Komunikasi Yang Bermuatan Tindak Pidana Pornografi, Jurnal Preferensi Hukum | ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 2 – Juli 2021.

Irfan dan Masyrofah, Penanggulangan Cyber Crime, Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Josua Sitompul, Cyiber Space, Cyibercrimes, Cyiberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta,, 2012.

Julimantho Pical, Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn), Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area Medan, 2019.

Maskun, Kejahatan Siber, Kencana, Jakarta, 2013.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ramiyanto, Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6 No. 2, 2017.

Synthiana Rachmie, Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website, Litigasi Vol. 21, No. 1, 2020.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Zulham Daris Firidho, Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru,Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2021.

Downloads

Published

2026-01-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Purnama, F. I., & Delmiati, S. (2026). Upaya Penyidik Mengumpulkan Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pendistribusian Informasi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 18-30. https://doi.org/10.60034/5qzsyv03