Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berbentuk Pemerasan Dalam Jabatan oleh Kepala Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.60034/sc1h5p84Keywords:
Penyidikan, Korupsi, Pemerasan Dalam JabatanAbstract
Pemerasan dalam jabatan merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/15/III/2023/Spkt Res Pasbar. Hasil penyidikan Satreskrim Polres Pasaman Barat pada pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan di sekolah MAN Lembah Melintang. Kendati besaran uang sumbangan dari hasil keputusan rapat bersama, namun ditemukan pihak yang merasa dirugikan dari Ketetapan yang dikeluarkan kepala sekolah. Rumusan masalah bagaimanakah penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah dan apa hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Metode pendekatan yaitu yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Data diolah dan dianalisis menggunakan teori secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian, pertama penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah adalah adanya wali murid dipaksa dan diancam secara lisan untuk membayar uang sumbangan pendidikan apabila menolak maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Penyidik periksa saksi, diperoleh bukti Surat: Ma.03.34/PP.00.6/ 393/2022 tentang besaran uang sumbangan siswa yang tidak sah sebab yang bertandatangan bukan ketua komite dan besaran uang sumbangan tersebut bertentangan dengan Pasal 52 huruf e PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan tersangka menerima keuntungan dari pembayaran uang tersebut. Sehingga cukup bukti terhadap perbuatan tersangka selaku Kepala Sekolah, telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. Kedua, hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah yaitu dalam penerapan unsur paksaan hanya berdasarkan keterangan saksi dan bukti ancaman bahwa tidak diperbolehkan mengikuti ujian belum dapat dibuktikan sebab pada saat penyidikan belum memasuki jadwal ujian bagi siswa. Sehingga untuk memenuhi alat bukti, penyidik meminta keterangan terhadap saksi ahli administrasi, ahli pidana dan ahli dari Dinas Pendidikan.
Downloads
References
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2016.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2008.
Ari Wibowo. “Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yuridis Vol. 7 No. 1. Juni 2020.
Bunyamin Alamsyah. Penegakan Hukum Dan Keadilan Di Indonesia Antara Harapan Dan Kenyataan.Jurnal Legalitas Volume IV Nomor 1. Edisi Juni 2013.
Hans Gross. Handbuch fur Untersuchungsrichter als System der Kriminalistik. De Gruyter. Berlin. 2020.
Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta. 2010.
J.E. Sahetapy. Kriminologi dan Kriminalistik. Airlangga University Press. Surabaya. 1983.
Komariah Emong Sapardjaja. Ajaran sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni. Bandung. 2002.
Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Jakarta. 1997.
Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2006.
R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika . Edisi Kedua. Jakarta. 2009.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana. Jakarta. 2011.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Otong Rosadi, Fandri Irawan, Zennis Helen (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








