Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Cukai Hasil Tembakau

Authors

  • Endang Sri Novita Universitas Ekasakti, Indonesia Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/59hs2619

Keywords:

Pemanfaatan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja

Abstract

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal azas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Penyerahan urusan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan sendirinya disertai dengan pelimpahan keuangan. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenal istilah Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu bentuk dari TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diantaranya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, memperuntukan DBH CHT salah satunya untuk bidang penegakan hukum. Selanjutnya DBH CHT bidang penegakan hukum dialokasikan pada rekening Satuan Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa: Pertama, Pemanfaaatan DBH CHT tersebut merupakan tuntutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu, mendukung pemerintah pusat dalam program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Ditinjau dari teori kemanfaatan, kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memberikan pleasure (kemanfaatan, kebahagian yang sebesar-besarnya) bagi seluruh pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau terkait faktor sarana dan fasilitas hukum terkait kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau serta faktor masyarakat, dimana kenaikan tarif cukai tembakau tidak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Mangunhardjana, Isme-Isme Dalam Etika Dari A Sampai Z, Kanisius, Yogyakarta, 1999.

Endang Pratiwi, Theo Negoro, Hassanain Haykalk, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022.

Igor Kolosov dan Konstantin Sigalov, “Epistemological Foundations of Early Legal Utilitarianism,” Wisdom 14, No. 1, 2020.

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Batoche Books Kitchener, Ontario, 2001.

Mahrus Ali, “Pemetaan Tesis dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya,” Jurnal Hukum Ius Qula Iustum 24, No. 2, 2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

Soejono Soekanto, Faktor Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Wali Pers, 2010.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang Hasil Inventarisasi dan pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes.

Tim Mulgan, Utilitarianism, Cambridge University Press, New York, 2020.

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Downloads

Published

2024-08-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sri Novita, E., & Helen, Z. . . (2024). Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Cukai Hasil Tembakau. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 265-276. https://doi.org/10.60034/59hs2619