Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli

Authors

  • M. Fauzal Universitas Ekasakti Author
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/t0zzsm72

Keywords:

Self Assesment, Pemungutan Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Abstract

Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan pendekatan self-assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Prinsip ini juga diterapkan pada pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan daerah sesuai politik hukum berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Kabupaten Agam, penerapan sistem ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Meski telah diatur secara normatif, pelaksanaan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam menunjukkan ketidaksesuaian secara aturan dan penerapannya. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimana penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB pada transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Agam? Kedua, apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem ini? Permasalahan ini menarik karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dasar hukum dan pelaksanaannya, seperti dominasi penggunaan nilai pasar oleh Badan Pendapatan Daerah dibandingkan harga transaksi yang dilaporkan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB. Lokasi penelitian difokuskan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Pertama, penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam belum optimal karena adanya intervensi fiskus dalam penetapan nilai objek pajak. Kedua, kendala utama dalam penerapan sistem ini meliputi: 1) kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap aturan perpajakan, 2) inkonsistensi dalam penerapan kebijakan oleh Badan Pendapatan Daerah, dan 3) lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan sistem self-assessment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adityo Bayu Baskoro, “Penerapan Sistem Self Assessment Pada Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kota Surakarta, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2017

Anak Agung Triana Putri, “Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Di Kota Denpasar”, Jurnal Kontruksi Hukum, Volume 2 nomor 3, 2021.

Anastasia, Diana dan Lilis Setiawati, Perpajakan Di Indonesia, C.V Andi Offset. Yogyakarta, 2009.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Brotodihardjo, Santoso R, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Chau, G. and Leung, P, “A Critical Review of Fischer Tax Compliance Model: A Research Synthesis”. Journal of Accounting and Taxation, 1, 34-40, 2009.

Gogo Kun Rizky, “Perbandingan Implementasi Self Assessment System Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Dalam Jual beli Di Kota Dan Di Kabupaten Malang” Universitas Brawijaya, 2017

Gunadi, Paduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Niaga Swadaya, 2013.

Hendra Carmana, “Sistem Self Asesment Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Berbasis Estimasi di Kota Bandung Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 18 nomor 2, 2020.

https://e-journal.uajy.ac.id/6741/3/EA217795.pdf

https://klikpajak.id/blog/jenis-tarif-pajak-pengelompokan-tarif-pajak-dan-contohnya/

https://money.kompas.com/read/2024/09/05/105600126/2-jenis-pajak-menurut-sifatnya-di indonesia?page=all&utm_source=chatgpt.com#google_vignette

https://pajak.go.id/id/fungsi-pajak

https://pertapsi.id/mengenal-sistem-self-assesment

https://www.academia.edu/Makalah Pajak

I Gusti Ngurah Bagus Maha Iswara, “Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan”, Jurnal Hukum Prasada, volume 6 nomor 1, 2019.

James, S., & Alley, C, ”Tax Compliance, Self-Assessment, and Tax Administration”. Journal of Finance and Management in Public Service, 2004.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Mardiasmo, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta, 2003.

Mardiasmo, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta, 2006

Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi III, Thafa Media, Yogyakarta, 2020

P.J.A. Andriani, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat. Jakarta, 2014.

Peraturan Bupati Agam Nomor 79 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam.

Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Sistim dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2017.

R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco Bandung, Bandung, 1987.

R.M Suryodiningrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1996.

Rahayu Harina,”Penerapan Prinsip Self Assessment System pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan atau Bangunan di Kabupaten Agam” Universitas Andalas, Padang, 2022

Rochmat Soemitro, Buku Perpajakan edisi revisi. C.V Andi Offset. Yogyakarta, 2009.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Rusnan, “Implikasi Penerapan Asas Self Assessment System Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak”, Jurnal Kompilasi Hukum, Volume.5 No.1, Juni 2020.

Saidah, R., & Kurniawan, A, “Analisis Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kota Bandung”. All Science Journals, 2(2), 2023

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Setia Negara, Tunggul Anshari, Pengantar Hukum Pajak, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Siahaan, Marihot Pahala, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2013.

Simon, James., dan Alley Clinton, “Tax Compliance, Self-Assessment and Administration”. Journal of Finance and Management in Public Services, Vol. 2. No. 2, 1999

Soeparman Soemahamidjaja, Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong, Universitas Indonesia, Jakarta, 1964.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2006.

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Masyarakat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung, 2016.

Supramono, & Theresia Woro Damayanti, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Penerbit Andi, Yogyakarta, 2015.

Tarjo dan Indra Kusumawati, Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System Studi di Bangkalan. JAAI 10, 2006.

Triana Putri, D, “Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Denpasar”. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 2021

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Waluyo, Akuntansi Pajak Edisi 7. Salemba Empat, Jakarta, 2020.

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2007.

Wanarta dan Manggoting. “Pengaruh Sikap Ketidakpatuhan Pajak, Norma Subjektif, dan Kontrol Perilaku yang Dipersepsikan terhadap Niat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Melakukan Penggelapan Pajak”. Tax & Accounting Review, Vol. 4, No.1, 2014

Wirdjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

Yulia, Y, “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (2020) dalam Lelang. Djkn.Kemenkeu.Go.Id.

Zakiyatun Niyyah, “Relevansi Acuan Yuridis Nilai Perolehan Objek Pajak dan Hasil Verifikasi Lapangan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batu Terhadap Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011”, Jurnal Mahasiswa Hukum, 2016.

Downloads

Published

2025-08-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

M. Fauzal, & Rosadi , O. (2025). Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 252-264. https://doi.org/10.60034/t0zzsm72