Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Poligami
DOI:
https://doi.org/10.60034/7m9dph71Keywords:
Pertimbangan Hakim, Putusan, Pemidanaan, PoligamiAbstract
Asas perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 3 UU Npmor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah monogami, yaitu seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Namun asas monogami ini tidak bersifat absolut, karena seorang pria boleh memiliki istri lebih dari satu dengan persyaratan tertentu. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana seperti dalam perkara yang sudah diputus oleh Hakim pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dengan putusan pemidanaan. Pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS memenuhi unsur Pasal pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dipenuhi unsur Barangsiapa; dan unsur mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto
Downloads
References
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Abu Samah, Izin Istri dalam Poligami Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan‛, No. 1, Juni, 2014.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradya Pamita, Jakarta, 1993.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.
Deni Hendrawan. 2019. “Analisis Unsur Subjektif Sebagai Elemen Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum. Vol. 3, No. 2.
H. Saifudin zuhri, Sanksi Pidana Sebagai Pendidikan Bagi Pelaku Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Semarang, 2012.
Henry Arianto, Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica, Volume. 9, Nomor 3, Desember 2012.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2003.
I Ketut Mertha, dkk.. Bahan Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali, 2016.
Imam Abi Abdul-Rahman Ahmad bin Su’aib An-nasai, Kitab Sunah Al-kubro, Mu’sadisah Ar-risalah, Beirut, 303H, Juz 6.
Intruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, 2001.
Maloko, M. Thahir, Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. 2014. Volume 1 Nomor 2 Desember.
Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2017. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 1.
Moch. Asnawi, Himpunan Peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, Menara Kudus, Semarang, 2005.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat, Cet. VIII, Mizan, Jakarta, 1998.
Rahmat Ramadhani. 2016. “Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahrial, Otong Rosadi, Thomas Febria (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.