Upaya Petugas Pemasyarakatan Dalam Penegakan Aturan Pengamanan Untuk Mencegah Pelarian Warga Binaan
DOI:
https://doi.org/10.60034/nkth5z93Keywords:
Pemasyarakatan Aturan Pengamanan, Pelarian, Warga BinaanAbstract
Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 8 Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan narapidana sekaligus menjaga keamanan untuk mencegah pelarian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Upaya petugas pemasyarakatan dalam penegakan aturan pengamanan untuk mencegah pelarian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Bungo adalah peningkatan patroli dan pemeriksaan blok, pelaksanaan razia mendadak, pemasangan CCTV di titik rawan, serta pemisahan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, dilakukan juga koordinasi dengan aparat eksternal seperti kepolisian dan TNI, serta penguatan pengawasan intelijen internal sebagai deteksi dini. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan personel dan overkapasitas, petugas tetap berupaya menjalankan pengamanan secara preventif, represif, dan persuasif dalam satu kesatuan sistem yang mendukung keamanan dan pembinaan warga binaan secara berimbang. Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Bungo dalam upaya petugas pemasyarakatan dalam penegakan aturan pengamanan untuk mencegah pelarian warga binaan adalah kombinasi dari kendala hukum dan non-hukum. Kendala hukum meliputi tidak adanya standar rasio ideal petugas terhadap warga binaan, prosedur sanksi yang lamban dan birokratis, ketidaksesuaian antara regulasi pengamanan dan prinsip keadilan pemasyarakatan, lemahnya sistem pelaporan, serta rendahnya kapasitas pemahaman hukum oleh petugas. Sementara itu, kendala non-hukum mencakup jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan, keterbatasan sarana pengawasan seperti CCTV dan teknologi pendukung, kelelahan mental petugas akibat beban kerja, kurangnya pelatihan berkelanjutan, lemahnya koordinasi antarbagian, serta hubungan sosial yang kaku dan minim kepercayaan antara petugas dan warga binaan. Seluruh kendala ini secara nyata menurunkan efektivitas pengamanan dan meningkatkan risiko terjadinya pelarian.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta, 2010
Bambang Harymurti, Hukum dan Sistem Pemasyarakatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Basuki Rahmat, Sistem Keamanan Penjara Modern, Pustaka Pembangunan, Jakarta, 2003
Departemen Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2015, Jakarta, 2015
Gustav Radbruch dalam Klaus Günther, The Idea of Legal Certainty and the Reality of Legal Uncertainty, dalam Law and Philosophy, Vol. 20, No. 5, 2001
Gustav Radbruch, Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht, Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, 2006
Heri Santoso, Etika Profesi Hukum dan Petugas Pemasyarakatan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017
Iman Santoso, Pembinaan Narapidana dan Petugas Lapas, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Lukmanul Hakim, Administrasi Pemasyarakatan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011
Marwan Effendy, Kriminologi dan Pemasyarakatan, Kencana, Jakarta, 2009
Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Vintage Books, New York, 1995
Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, (New York: Vintage Books, 1995
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2002
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995
Nur Aini, Manajemen Pengawasan dalam Lapas, LaksBang Press, Yogyakarta, 2016
Rahmat Hidayat, Kinerja Petugas Lapas dan Tantangannya, Refika Aditama, Bandung, 2013
Sahardjo, Pengantar Ilmu Pemasyarakatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Sahardjo, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1975
Soedarto, Hukum Pidana I, Alumni, Bandung, 1986
Soekanto Soerjono, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 1984
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Fortuna Putra, Fitriati, Neni Vesna Madjid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








