Fungsi Palanta Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Melalui Jalur Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.60034/048aw321Keywords:
Palanta, Tindak Pidana Pencurian, MediasiAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Fungsi palanta dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui jalur mediasi di Polsek Padang Utara Polresta Padang adalah untuk melakukan pemulihan keadaan baik bagi korban ataupun pelaku. Di Polsek Padang Utara, restorative justice dilakukan melalui Palanta Mediasi. Polisi berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pelaku dan korban. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan, di mana pelaku mengakui kesalahannya dan memberikan kompensasi kepada korban. Kompensasi bisa dalam bentuk ganti rugi finansial atau pengembalian barang yang dicuri. Polsek Padang Utara tetap memantau pelaku untuk memastikan mereka tidak mengulangi tindakannya dan mematuhi kesepakatan yang dibuat selama mediasi. hambatan yang ditemui oleh Polsek Padang Utara dalam mengoptimalkan fungsi palanta dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui jalur mediasi di Polsek Padang Utara Polresta Padang diantaranya pihak korban dan pihak pelaku tidak tercapai kesepakatan damai. Adanya intervensi dari pihak ketiga Namun terkadang ada pihak ketiga yang memprovoksi pihak korban agar proses dilanjutkan melalui peradilan. Ketiadaan aturan setingkat undang-undang yang berlaku untuk mengakomodir konsep keadilan restoratif. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan konsep restorative justice, khususnya di kalangan korban tindak pidana. Pelaku tindak pidana juga sering kali tidak kooperatif dalam proses mediasi. Palanta Mediasi di Polsek Padang Utara mungkin masih mengalami keterbatasan dari segi sumber daya manusia maupun fasilitas yang memadai untuk melaksanakan mediasi yang optimal.
Downloads
References
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, PT Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013
Achmad Rosman, Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi dan Mediasi, Setara Press, Malang, 2016
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Makalah yang disampaikan dalam “Dialog Interaktif Mediasi Perbankan”, Di Bank Indonesia Semarang, 2006
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Semarang, 2014
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1994
Cahya Wulandari, Mediasi Penal: Kebijakan Kriminal Non-Penal berbasis Budaya Lokal dalam Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, Meditama, Jakarta, 2013
Dona Raisa Monica, Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan, Fiat Justisia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 3, 2015, hlm 3.
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2012
Marselino Rendy, Pembelaan Terpaksa yang Mengalami Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 , Jurnal Jurist-Diction, Volume 3 Nomor 2, Maret, 2020
Musa, Muhammad, Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif Sistem Peradilan Anak Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Riau, 2008
Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
Winarsih, dan Cahya Wulandari, Relevansi Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Suku Samin, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies I (1)., 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amri Dedi, Ismansyah, Fitriati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.