Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat

Authors

  • Eben Simarmata Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/d6ey6c08

Keywords:

Restoratif Justice, Luka Berat, Kecelakaan, Lalulintas

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan keadilan restoratif oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Solok dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka berat dilakukan dengan menyeleksi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak mengandung unsur kesengajaan, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, dan terdapat kesediaan dari keluarga korban untuk berdamai dengan pelaku setelah dilakukan mediasi. Pendekatan dilakukan dengan manifestasi dari nilai-nilai lokal masyarakat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik. Polres Solok memanfaatkan prinsip ini dalam membangun forum musyawarah yang tidak hanya mengedepankan penyelesaian hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial yang rusak akibat kecelakaan. Hambatan Yang Ditemui Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Solok Dalam Pendekatan Keadilan restoratif Guna Penyelesaian perkara Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Korban Luka berat adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif. belum semua penyidik memiliki pemahaman yang utuh tentang teknis pelaksanaan RJ dalam konteks hukum lalu lintas. Penyidik justru memilih jalur formal demi menghindari risiko penilaian negatif dari atasan atau masyarakat yang mungkin menilai proses damai sebagai bentuk kelalaian penegakan hukum. keterbatasan dalam hal dukungan administratif dan logistik. Proses mediasi membutuhkan tempat yang netral, waktu yang cukup, dan pendampingan dari berbagai unsur masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angkasa, et.al., Model Peradilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 3 September 2009.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 2010.

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2008.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2009.

Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice, Good Books, Intercourse, 2002.

Johnstone dan Van Ness, The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Bangkok-Thailand, 2015.

Muhammad Yuda Firmansyah, Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Sektor Sagulung, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Muji Achmad Muthaqin, Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Luka berat dalam Perspektif Keadilan, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Muji Achmad Muthaqin, Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dalam Perspektif Keadilan, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Muladi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2002.

Naim, M., Adat dan Syariat dalam Budaya Minangkabau, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.

Nursiah, Konstruksi Restorative Justice terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Luka berat, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2023.

Nursiah, Konstruksi Restorative Justice terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2023.

Riyanto, Yudi Latif, Keadilan Sosial: Sebuah Ikhtiar Filosofis, Mizan, Bandung, 2015.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Kompas, Jakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2012

Downloads

Published

2026-01-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Simarmata, E., & Fitriati. (2026). Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 10-17. https://doi.org/10.60034/d6ey6c08