Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak

Authors

  • Abdul Gani Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/x78wjk77

Keywords:

Diversi, Tindak Pidana, Penaganiayaan, Anak

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Pada Bapas Kelas I Padang dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak pada penyidikan bertugas melakukan asesmen terhadap anak yang menjadi pelaku penganiayaan dengan tujuan untuk memahami latar belakang sosial, kondisi psikologis, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Setelah diversi disepakati, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran dalam merancang program pembinaan bagi anak agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Pembimbing kemasyarakatan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan diversi, seperti kewajiban anak untuk meminta maaf kepada korban, memberikan ganti rugi, atau mengikuti program rehabilitasi tertentu. Dari segi hukum, pelaksanaan diversi juga memerlukan kerja sama yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak secara internal adalah 1) pembimbing kemasyarakatan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan anak pasca-diversi, 2) kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya diversi. 3) terbatasnya fasilitas rehabilitasi bagi anak yang menjalani diversi juga menjadi kendala serius dalam pelaksanaan program ini. Secara eksternal kendalanya 1) Faktor lingkungan sosial dan keluarga anak yang kurang mendukung proses rehabilitasi. 2) Minimnya fasilitas rehabilitasi juga menunjukkan lemahnya struktur pendukung negara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Data Internal Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, 2023.

Dessita Ameliawati, Kebijakan Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Evaluasi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2022

Emiliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV Utomo, Bandung, 2005.

Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice, Good Books, New York, 2002.

Julkipli Ritonga, Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Kepolisian Resor Jepara), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Marlina, Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Marlina, Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Muladi, Restorative Justice: Pendekatan Baru dalam Sistem Peradilan Pidana, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, PT Alumni, Bandung, 2002.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2008

Suharto, E., & Wulandari, R.. Implementasi Sistem Diversi dalam Peradilan Anak di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 2020.

Yulianto, R., & Prasetyo, A., Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Kriminologi, 10(1), 2021

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Gani, A., & Fitriati. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 312-319. https://doi.org/10.60034/x78wjk77