Penyelesaian Sengketa Penyerahan Aset Pasca Pemekaran  Daerah

Authors

  • Stori Muharta Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/1xeqb503

Keywords:

Sengketa, Pemekaran Daerah, Penyerahan Aset

Abstract

Secara normatif, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyerahkan semua aset kepada Pemerintah Kabupaten/Kota selaku daerah otonom baru dan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu selama 5 (lima) Tahun semenjak diresmikannya kabupaten/Kota baru hasil pemekaran. Kenyataannya proses penyerahan aset tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi pada pemekaran wilayah kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci merasa sangat dirugikan jika semua aset diserahkan ke Kota Sungai Penuh. Sebaliknya Pemerintah Kota Sungai Penuh selalu mendesak dan menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk dapat menyelesaikan penyerahan aset yang menjadi menjadi hak Kota Sungai Penuh sesuai ketantuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji tentang penyerahan aset derah dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer, yang diperoleh mengkaji mengenai penyerahan Aset Daerah asal kepada daerah hasil pemekaran. Setelah beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi namun selalu tidak membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan tidak sanggup lagi memfasilitasi penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh sehingga mengembalikan permasalahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan tidak adanya kejelasan mengenai penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka Pemerintah Kabupaten mengajukan permohonan untuk dilakukan Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kejelasan Undang-Undang No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang penyerahan aset. Setelah melalui beberapa tahapan proses persidangan di MK pada akhirnya MK menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan menyatakan tidak terdapat kerugian bagi Kabupaten Kerinci (Daerah Induk). Kemudian MK memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk kembali memfasilitasi penyelesaian penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan melibatkan beberapa lembaga dan instansi terkait diantaranya adalah BPKP, BPK, KPK Ombusdmand dan instansi terkait lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Burhan Ashhofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Hafis Ramadhani, Permasalahan Hukum Dari Pemekaran Daerah Terhadap Aset-aset Milik Daerah dan Daerah Hasil Pemekaran, Jakarta, UI, 2014.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yurisdika, Volume 5 & 6, 1997.

Philipus M Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1998.

Tri Ratnawati, Pemekaran daerah, Politik Lokal dan Beberapa Isu terseleksi,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, Jakatra, 2010.

Nurnaningsih Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2012.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Aset/BMD dan utang piutang pada daerah yang baru dibentuk.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

Peraturan Bupati Kerinci No. 36 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah

Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2024-04-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muharta, S., & Roza, D. (2024). Penyelesaian Sengketa Penyerahan Aset Pasca Pemekaran  Daerah. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 132-145. https://doi.org/10.60034/1xeqb503